Kata “asas” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti dasar. Kata “asas” ini adalah terjemahan dari kata “beginsel” dalam bahasa Belanda atau kata “principle” dalam bahasa Inggris. Dengan demikian bila kata “asas” digabungkan dengan “hukum” menjadi ‘asas hukum’ secara harafiah berarti dasarnya dasar hukum. Artinya, asas hukum adalah sesuatu yang sangat mendasar dari dasar hukum itu sendiri. Oleh sebab itu, asas hukum bukanlah hukum positif melainkan sesuatu yang terkandung atau berada di belakang hukum positif.
PENDIDIKAN PARALEGAL & ADVOKASI GELOMBANG III
Pendidikan Paralegal merupakan pendidikan yang melahirkan seorang paralegal yang bertugas membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum secara non litigasi, yakni dalam bentuk pelayanan hukum seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, bantuan hukum, bahkan pendampingan korban.
PELATIHAN DAN PENDIDIKAN MEDIATOR ANGKATAN XII
Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Non Hakim (Certified Mediator/ C.Me) Angkatan XII
TERSEDIA KELAS ONLINE DAN OFFLINE
Keuntungan :
- Bisa menjadi Mediator Non Hakim
- Buka Kantor Praktek Mediator
- Menjadi Mediator di Perusahaan
- Menjadi Mediator di Lingkungan Masyarakat.
YBH RAM INDONESIA bekerjasama dengan PUSAT MEDIASI INDONESIA UGM (PMI UGM) menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Non Hakim pada :
Read More