kriteria merek yang sama
Apakah Kriteria Merek Yang Sama Dapat Didaftar Kembali?

Pengertian Merek

Kriteria Merek yang sama sering menjadi pertanyaan ketika ingin melaksanakan pendaftaran merek. Pengertian dari merek berdasarkan UU Merek dan Indikasi Geografi adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal, alat promosi, jaminan atas mutu barang, sampai dengan penunjuk asal barang/jasa yang dihasilkan.

Pendaftaran merek memiliki peran penting dalam memberikan bukti kepemilikan hak atas merek, mencegah pemakaian merek yang serupa, serta mendapatkan perlindungan hukum. Pendaftaran merek di Indonesia menganut asas first to file system, yang mana berarti perlindungan hukum terhadap sebuah merek hanya akan diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran untuk merek tersebut.

Dasar Hukum Pendaftaran Merek

Berdasarkan pasal 20 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terdapat ketentuan merek yang tidak dapat didaftarkan, antara lain:

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, maniaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum

Ketentuan Ditolaknya Pendaftaran Merek

Berdasarkan pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terdapat ketentuan merek yang akan ditolak, antara lain:

  • Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai kriteria merek yang sama pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  4. Indikasi Geografis terdaftar.
  • Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
  1. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  • Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik

Kriteria Merek yang Sama

Kriteria merek yang sama  pada pokoknya didefinisikan sebagai kemiripan yang disebabkan oleh unsur yang dominan antara dua merek, baik dalam bentuk, penempatan, penulisan, kombinasi unsur, maupun persamaan bunyi ucapan. Penentuan barang dan/atau jasa sejenis melibatkan sifat, tujuan, metode penggunaan, komplementaritas, kompetisi, saluran distribusi, konsumen yang relevan, dan asal produksi barang dan/atau jasa.

Dalam proses pendaftaran, penting untuk memperhatikan kelas barang dan/atau jasa yang berkaitan. Meskipun ada kemiripan, jika merek berada di kelas yang berbeda namun masih berkaitan, pendaftarannya masih berpotensi diterima, asalkan dilakukan dengan itikad baik. Merek terkenal memiliki hak untuk menolak merek yang tidak sejenis berdasarkan Pasal 21 ayat (3) UU Merek.

Oktaviani, S.H.

Referensi

Hery Firmansyah, 2011, Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Pustaka Yustisia, Yogyakarta

H.OK.Saidin,S.H.,M, 2007, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT.Raja Grafindo Persada, Yogyakarta

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Baca juga: Jasa Pendaftaran Merek

kriteria merek yang sama