Kata “asas” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti dasar. Kata “asas” ini adalah terjemahan dari kata “beginsel” dalam bahasa Belanda atau kata “principle” dalam bahasa Inggris. Dengan demikian bila kata “asas” digabungkan dengan “hukum” menjadi ‘asas hukum’ secara harafiah berarti dasarnya dasar hukum. Artinya, asas hukum adalah sesuatu yang sangat mendasar dari dasar hukum itu sendiri. Oleh sebab itu, asas hukum bukanlah hukum positif melainkan sesuatu yang terkandung atau berada di belakang hukum positif.

Pengertian Asas Hukum
Bila merujuk pada pengertian asas hukum sebagaimana diutarakan para ahli, ada beberapa catatan penting. Pertama, asas hukum merupakan norma dasar yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Kedua, asas hukum adalah sebagai tolok ukur dan pedoman dalam berperilaku. Ketiga, asas hukum direalisasikan ke dalam peraturan hukum konkrit dan putusan pengadilan. Keempat, asas hukum bukanlah peraturan hukum konkrit. Terhadap hal yang terkahir ini, pada kenyataannya, banyak asas hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum konkrit. Sebagian besar asas hukum dalam konteks hukum pidana merupakan peraturan hukum konkrit. Hal ini adalah pengejawantahan asas legalitas dalam hukum pidana sebagai salah satu prinsip yang sangat fundamental
Beberapa Asas Hukum
1. Accesorium non ducit, sed sequitur, suum principale= peserta pembantu tidak memipimin, melainkan membantu pelaku utamanya
2. Actio libera in causa, qui peccat ebrius, luat sobrius= keadaan tidak sadarkan diri karena bauatan, biarkanlah orang mabuk yang melanggar hukum dan dihukum Ketika ia sadar
3. Actori in cumbit probation= siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan
4. Actori incumbit onus probandi, actore non probante, reus absolvitor= siapa yang menuntut dialah yang wajib membuktikan, jika tidak dapat dibuktikan, terdakwa harus dibebaskan
5. Actor sequitur forum rei= gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat
6. Actus dei nemini facit injuriam= tidak seorangpun dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian akibat kecelakaan yang tidak dapat dihindari
7. Actus non facit reum nisi mens sit rea= suatu perbuatan tak dapat menjadikan seseorang bersalah bilamana maksudnya tak bersalah
8. Ad officium justiciariorum spectat unicuique coram eis placitanti justitiam exhibere= tugas penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi siapapun yang memohon
9. Aedificia solo cedunt= dalam hukum tidak dikenal pemisahan antara tanah dan bangunan yang berada di atasnya
10. Aequitas sequitur legem= antara hukum dan keadilan tidaklah dapat dipisahkan
11. Aequum et bonum est lex legume= tugas kaidah hukum adalah melaksanakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum
12. Affectio tuan omen imponit operi tuo– salah satu corak kesengajaan adalah kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk, kesengajaan untuk mencapai suatu tujuan sehingga antara motivasi, niat perbuatan, dan akibat haruslah terwujud
13. Affectus punitur licet non sequator effectus= kesengajaan dapat dihukum walaupun kehendak atau tujuannya tidak tercapai
14. Apices juris non sunt jura= hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
15. Audi et alteram partem= mendengar para pihak
16. Aut dedere aut judicare= setiap negara berkewajiban menuntut dan mengadili pelaku kejahtan internasional serta berkewajiban melakukan kerja sama dengan negara lain dalam rangka menahan, menuntut, dan mengadili pelaku kejahatan internasional
17. Animus ad se omne jus ducit= hukum pidana akan melihat unsur kesengajaan berdasarkan kasus per kasus
18. Aut dederer aut punere= pelaku kejahtan internasional diadili menurut hukum tempat di mana ia melakukan kejahatan
19. Bonafides= itikad baik
20. C’est le crime qui fait la honter, et non pas vechafaus= kejahatan yang membuat malu bukan hukuman matinya
21. Carcer ad homines custodiendos, non ad puniendos dari debet= pidana penjara ditujukan untuk mengurung narapidana, bukan untuk menghukumnya
22. Civitas maxima= satu system hukum universal yang dianut oleh semua bangsa di dunia dan harus dihormati serta dilaksanakan
23. Coactus, attanmen voluit= salah satu alasan pemaaf yang menghapuskan sifat dapat dicelanya pelaku adalah daya paksa
24. Cogitationis peonam nemo patitur= hal yang sangat dipentingkan dalam hukum adalah sikap lahir dan bukan sikap batin
25. Commodum ex injuria sua non habere debet= pelaku tidak boleh mendapatkan keuntungan apapun dari perbuatan kejahatannya
26. Conatus quid sit non definitur in jure= percobaan bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri, namun mengikuti kejahatan pokoknya
27. Confession facta in judicio omni probatione major est= pengakuan yang dibuat di hadap persidangan merupakan bukti
28. Contra legem facit qui id facit quod lex prohibit; in fraudem vero qui. Salvis verbis legis, sententiam ejus circumuenit= seseorang yang dinyatakan melawan hukum Ketika perbuatan yang dilakukan adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum
29. Crimen laesae magestatis omnia alia criminal excedit quoad poenam= tindakan makar dihukum dengan hukuman terberat dibandingkan dengan kejahatan lain
30. Crimen trahit personam= tempat kejadian perkara merupakan hal yang prinsip karena akan membawa kompetensi pengadilan yang akan mengadili kejahatan tersebut
31. Cujus est instituere, ejus est abrogare= siapa yang memulainya ia dapat menghentikannya
32. Cujus juris est principale, ejusdem juris erit accessorium= perkara pelaku pembantu termasuk dalam yurisdiksi yang sama dengan pelaku utamanya
33. Culpae poena par esto= hukuman harus setimpal dengan kejahatannya
34. Delegate potestas non potest delegare= pihak yang mendelegasikan kekuasaan, tidak bisa mendelegasikan lagi kekuasaannya
35. Destinate tantum pro factis non hebentur= maksud baik tidak serta merta membawa kita pada tindakan tindakan yang baik
36. Errare humanum est, turpe in errope perseverare= sifat dasar manusia adalah selalu berbuat dosa dan salah
37. Ex aequo et bono= mohon putusan yang seadil-adilnya
38. Exception non adimpleti contarctus= tidak dipenuhinya prestasi oleh salah satu pihak sebagai akibat tidak dipenuhinya prestasi oleh pihak lain
39. Exception frimat vim legis in casibus non exceptis= jika penyimpangan terhadap aturan umum dilakukan, maka penyimpangan tersebut harus diartikan secara sempit
40. Exception plurium litis consortium– tangkisan atau bantahan atas dasar ada perkara yang sedang diperiksa di pengadilan dan belum diputus
41. Fiat Justitia et pereat mundus= penegakan hukum harus dilakukan tanpa terpengaruh oleh intervensi dari siapapun dan dari mana pun
42. Furiosi nulla voluntas est= pertanggungjawaban dalam hukum pada dasarnya dapat dimintakan kpd setiap orang. Akan tetapi terhadap mereka yang gilat atau sakit jiwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban
43. Ignorantia leges excusat neminem= ketidaktahuan akan hukum bukan merupakan alasan pemaaf
44. Ignoscitur ei qui sanguinem suum qualiter redemptum voluit= apapun yang dilakukan oleh seseorang karena ketakutan akah kehilangan hidupnya, tidak akan dihukum
45. Imperitia culpae annumeratur= kealpaan memiliki mekanisme pidana terbaik, meskipun dapat membuat seseorang dituntut pertanggungjawabannya
46. In casu extremae necessitates omnia sunt communia= perbuatan yang dilakukan dalam keadaan darurat atau keadaan terpaksa akan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut
47. Id damnum dat qui iubet daee: eius verro nulla culpa est. cui parrere necesse sit= pertanggungjawaban tidak akan diminta terhadap mereka yang patuh melaksanakan perintah melainkan akan diminta kepada pihak yang memberikan perintah
48. Impunitas continuum affectum tribuuit delinquendi= imunitas yang dimiliki seseorang membawa kecenderungan kepada orang tersebut untuk melakukan kejahatan
49. Incriminalibus, probationes beden esse luce clariores= seorang hakim harus memberikan suatu keputusan berdasarkan tuduhan serta bukti-buktinya
50. In dubio pro reo= jika terdapat keragu-raguan harus diambil keputusan yang meringankan
51. In judicio non creditor nisi juratis= salah satu alat bukti yang berlaku universal untuk semua proses perkara di pengadilan adalah keterangan saksi
52. Interes reipublicae good homines conserventur= hukum pidana suatu negara berlaku bagi setiap perbuatan pidana yang dilakukan dalam wilayah territorial negara tersebut
53. Ius curia novit= hakim dianggap tahu akan hukumnya
54. Judex no procedat ex officio= dimana tidak ada penggugat, di sana tidak ada hakim
55. Juris ignorantia nocet, facti non nocet= dua elemen penting dalam penemuan hukum yakni hukum itu sendiri dan fakta.
56. Jus istud non humani generis propium est, sed omnium animalium, quae in caelo, quae in terra, quae in mari nascuntur= hukum bukanlah suatu khas spesies manusia, melainkan merupakan hukum atas semua makhluk hidup yang terlahir di langit, di bumi, atau di laut
57. Legatus regis vice fungitur a quo destinatur, et honorandus est sicut ille cujus vicem gerit= kekebalan seorang duta besar didasarkan pada adagium ini yang berarti seorang duta besar mewakili raja yang mengutusnya, maka ia harus dihormati karena ia mengisi posisi seorang raja
58. Lex dura, sed tamen scripta= undang undang itu kejam, namun demikianlah bunyilah
59. Lex favor reo= jika terjadi perubahan perundang-undangan, diterapkan aturan yang meringankan bagi setiap orang yang terdampak dari perubahan aturan tersebut
60. Lex posterior derogate legi priori= hukum baru menggantikan hukum lama
61. Lex ratio summa insita in natura, quae jube rea, quae facienda sunt, prohibitque contraria= hukum adalah rasio yang menyatu dengan alam
62. Lex specialis derogate legi generali= hukum khusus mengganti hukum umum
63. Lex superior derogate legi inferior= hukum yang lebih tinggi menggantikan yang lebih rendah
64. Manifesta non egent prosatione= dalam hukum pembuktian bahwa hal2 yang telah diketahui umum tidak perlu dibuktikan
65. Melius est accipere quamfacere injuriam= lebih baik mengalami ketidakadilan daripada melakukan ketidakadilan
66. Moneat lex prius quam feriat= undang-undang harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya
67. Mortuus exitus non est exitus= bayi yang meninggal pada saat dilahirkan, dianggap tidak pernah hidup
68. Ne bis in idem= seseorang tidak dapat dituntut lebih dari satu kali di depan pengadilan dalam perkara yang sama
69. Negative non sunt probanda= membuktikan sesuatu yang negative sangatlah sulit
70. Nemo judex idoneus in propria causa= tidak ada seorang hakim yang boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya
71. Nemo prudens punit, quia pecatum, sed ne peccetur= seorang bijak tidak menghukum karena dilakukan dosa, melainkan agar tidak terjadi lagi dosa
72. Nemo punitur pro alieno delicto= asas umum dalam pertanggungjawaban pidana hanyalah mengenal pertanggungjawaban pribadi
73. Nit agit exemplum litem quo lite resolvit= menyelesaikan suatu perkara dengan mengambil contoh perkara lain sama halnya denga tidak menyelesaikan perkara tersebut
74. Non scripta sed nata lex= suatu prinsip hukum umum yang mengandung makna bahwa sesuatu yang tidak tertulis
75. Non tam ira, quam causa irae excusat= jika pembelaan terpaksa merupakan alasan pembenar, maka pembelaan terpaksa yang melampaui batas merupakan alasan pemaaf
76. Nova constituiuo futuris formam imponere debet, non praeteritis= setiap undang-undang baru seharusnya berlaku pada saat diundangkan dan untuk masa depan bukan untuk masa lalu
77. Nullum delictum noela poena sina praevia lege poenali= tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang undang pidana sebelumnya
78. Omnes actiones in mundo infra certa tempora habent limitationem= setiap perkara ada batas waktu untuk diajukannya tuntutannya
79. Omnia praesumuntur legitime facto donec probetur in contrarium= tindakan aparatur negara selalu dianggap sah sampai bisa dibuktinya sebailiknya
80. Omnia praesumuntur rite esse acta- diluar negeri pun semua hal telah dipertimbangkan dan ditetapkan secara benar oleh lembaga peradilan sehingga ekstradisi bisa dilakukan
81. Par in parem non habet imperium= diantara orang orang yang setara tidak ada yang memiliki kekuatan lebih besar
82. Peccatum peccato addit qui culpae quam facit patrocinium defensionis adjungit= seseorang dapat diadili atas beberapa kejahatan yang ia lakukan dalam rangkaian waktu sama
83. Persona standi in judicio= orang yang berwenang dan cakap hukum berperkara di pengadilan (legal standing)
84. Presumption of innocent= asas praduga tidak bersalah
85. Poenae ut poenae, poenae ut medicine= pidana sebagai pidana, pidana sebagai obat
86. Quaedam, rationalis ordination ad bonum commune ab eo qui cura communitatis habet promutgata= hukum merupakan penataan pemikiran demi kebaikan Bersama yang diundangkan untuk kepentingan masyarakat
87. Qui non habet in aere, luat in corpore, ne quie peccetur impune= hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban selain individu juga adalah korporasi atau badan hukum
88. Qui per alium facit per seipsum facere videtur= seseorang yang menyuruh orang lain melakukan suatu perbuatan, sama halnya dengan orang tersebut melakukan perbuatan itu sendiri
89. Qui potest et debet vetara, tacens jubet= seseorang yang berdiam, tidak mencegah atau tidak melakukan sesuatu yang harus dilakukan, sama aja seperti ia yang memerintahkan
90. Qui non potes solver in aere, luat in corpore= siapa tidak mau membayar, maka ia harus melunasinya dengan derita badan
91. Qui semel actionem renunciaverit, amplius repetere non potest= seorang penggugat yang telah menarik Kembali gugatannya, tidak bisa lagi menggugat perkara yang sama
92. Quod fieri per leges lecebat, quia id nec divina prohibit et nondum prohibuerat lex humana= yang diinginkan terjadi oleh hukum itu karena hukum ilahi tidak melarangnya dan hukum manusia belum melarangnya
93. Quod licet jovi non licet bovi= apa yang dilakukan oleh seseorang, belum berarti boleh dilakukan orang lain
94. Reformation in Melius= putusan MA dalam pemeriksaan suatu perkara baik dalam pemeriksaan kasasi, maupun pemeriksaaan PK, putusannya tidak boleh lebih berat daripada putusan pengadilan sebelumnya
95. Regula est. juris quidem ignoratiam cuique nocere, facti vero ignoratiam non nocere= tidak selamanya semua perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan dapat dijatuhi pidana
96. Res ipsa loquitur= fakta sudah berbicara dengan sendirinya
97. Res judicata proveritate habetur= setiap putusan pengadilan dianggap benar dan harus dihormati
98. Sacramentum habet in se tres comites, veritatem justitiam et judcium: veritas habenda es in jurato: Justitia et juidium in judice=terdapat 3 komponen dalam sumpah-kebenaran, keadilan, kehakiman, kebenaran pada pernyataan yang dibuat oleh orang yang telah disumpah. Keadilan dan kehakiman terdapat pada hakim yang mengambil sumpahnya
99. Secundum allegat iudicare; hakim tutwuri terhadap peristiwa yang diajukan oleh para pihak
100. Societies delinquere non protest= korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana
101. Similia similibus curantor= terhadap perkara yang sama harus diterapkan putusan yang sama
102. Stare dicisis et quieta non movere= tetap pada putusan sebelumnya dan tidap terpengaruh pada permasalahan yang ada sehingga tidak menyimpang prinsip yang telah ditetapkan
103. Tabellionis Officium Fideliter Excerbo= Dalam pembuatan suatu akta oleh notaris, para pihaklah yang harus menandatangani notaris dan bukan sebakliknya.
104. Ubi jus incertum, ibi jus nullum= sesuatu yang tidak pasti bukanlah hukum
105. Una Via= Jika suatu perkara telah diselesaikan secara administrasi-dalam pengertian telah dijatuhkan sanksi administrasi maka menutup kemungkinan untuk dijatuhkan sanksi pidana
106. Verba volant scripta manet= suara yang terdengar itu hilang, sedangkan kalimat yang tertulis tetap tinggal
107. Volenti non fit iniura= siapa yang memberikan persetujuan satu tindakan, tidak akan menghasilkan ketidakadilan
108. Voluntas reputabitur pro facto= niat sama artinya dengan adanya fakta
Andika Dwi Amrianto, S.H., C.Me
Referensi
John M. Echols Dan Hassan Shadily, 2005, Kamus Inggris Indonesia: An English – Indonesian Dictionary, PT Gramedia, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2014, Penemuan Hukum: Suatu Pengantar, Cahaya Atma Pusataka, Yogyakarta.
Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej, 2023, Dasar Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.