Aturan hukum yang mengatur mengenai pelanggaran ham yang berat diatur dalam UU Pengadilan HAM. Ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana pelanggaran HAM berat yang mengesampingkan ketentuan dalam Sistem peradilan umum yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana antara lain:
Pra Persidangan Pelanggaran HAM Berat
Penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kemudian untuk penyidikan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh jaksa agung. Kemudian dalam hal penuntutan kewenangan juga dilakukan oleh Jaksa Agung.
Ketentuan dalam SPP Umum Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. Kemudian penyidikan dilakukan oleh penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Serta dalam hal penuntutan dilakukan oleh jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Pengadilan Ad Hoc HAM Berat
Dalam menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum adanya UU Pengadilan HAM diperiksa dan diputusan oleh pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (1) dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden. Pengadilan HAM berada di lingkungan peradilan umum.
SPP Umum Indonesia menganut asas legalitas yang berarti Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
Tabel perbedaan sistem peradilan HAM dan sistem peradilan pidana umum
No | Kategori | SPP HAM | SPP Umum |
1. | Pra persidangan | Pasal 18 (1): Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Pasal 21 (1): Penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Pasal 23 (1): Penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. | Pasal 4: Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia Pasal 6: penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang Pasal 13: penuntutan dilakukan oleh jaksa yang diberi wewenang oleh undangundang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim |
2. | Pengadilan Adhoc | Pasal 43 (1): Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang- undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. | Pasal 1(1) KUHP: Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada |
Andika Dwi Amrianto, S.H., C.Me
Referensi
Dirdjosisworo, S. (2002). Pengadilan hak asasi manusia Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Baca juga: Sistem Peradilan Pidana Korupsi