sistem peradilan pidana anak
Sistem Peradilan Pidana Anak

Aturan hukum yang mengatur mengenai peradilan pidana anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terdapat beberapa Ketentuan khusus yang menjadi pembeda antara lain:

Penahanan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Penahanan terhadap anak untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 hari, dalam rangka adanya permintaan penyidikan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 8 hari. Kemudian dalam hal penuntutan penahanan dilakukan paling lama 5 hari, apabila adanya perpanjangan dapat diperpanjang oleh Hakim Pengadila negeri paling lama 5 hari. Kemudian dalam hal pemeriksaan di sidang pengadilan penahanan paling lama 10 hari yang dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri paling lama 15 hari. Dalam hal pemeriksaan di tingkat banding penahanan paling lama 10 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tingi paling lama 15 hari. Kemudian pada tingkat kasasi paling lama 15 hari yang dapat diperpanjang oleh ketua mahkamah agung paling lama 20 hari.

Dalam SPP Umum penahanan yang dilakukan oleh penyidik paling lama 20 hari yang dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari. Penahanan yang diberikan oleh penuntut umum paling lama 20 hari dan dapat dipernpajang oleh ketua pengadilan negeri selama 30 hari. Penahanan dalam hal pemeriksaan perkara dilakukan paling lama 30 hari yang dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri paling lama 60 hari. Pada tingkat banding penahanan dilakukan paling lama 30 hari yang dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi paling lama 60 hari. Kemudian pada tingkat kasasi penahanan dilakukan paling lama 50 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua mahkamah agung paling lama 60 hari.

sistem peradilan pidana anak

Perbedaan Jenis Pidana

Jenis pidana terhadap anak dibagi menjadi pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri atas pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara. Sedangkan pidana tambahan terdiri atas perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau pemenuhan kewajiban adat.

Jenis pidana dalam SPP Umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdirl atas pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok berupa pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan. Sedangkan dalam pidana tambahan terdiri dari pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan Pengumuman putusan hakim

Andika Dwi Amrianto, S.H., C.Me

Referensi

R Wiyono, S. H. (2022). Sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Baca juga: Sistem Peradilan Pidana Korupsi, Sistem Peradilan Pelanggaran HAM Berat, Jasa Hukum Pidana