Sistem peradilan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana tindak pidana korupsi yang mengesampingkan ketentuan dalam Sistem peradilan umum yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana antara lain:
Pentingkah RUU Penyadapan dalam Sistem Peradilan Pidana?
Tantangan Hukum dalam Perkembangan Teknologi
Perkembangan teknologi di dunia semakin maju seiring berjalannya waktu. Perkembangan ini menuntut adanya pembaharuan di seluruh tatanan kehidupan, salah satunya hukum. Karena bentuk dan motif kejahatan kian berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Pembaharuan hukum yang telah dilakukan yaitu adanya perluasan alat bukti dengan menjadikan informasi elektronik maupun dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Untuk memperoleh alat bukti elektronik tersebut dalam proses penegakan hukum, aparat penegak hukum perlu melakukan upaya paksa berupa penyadapan atau intersepsi dalam mengungkap suatu tindak pidana yang dilakukan melalui teknologi. Tindak pidana yang dimaksud merupakan kejahatan extraordinary crime seperti tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana pencucian uang.
Read More