Pemutusan Hubungan Kerja Tenaga Kerja merupakan salah satu isu ketenagakerjaan yang paling sering terjadi dan memiliki dampak besar, baik bagi pekerja maupun perusahaan. PHK dapat menimbulkan persoalan hukum jika tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk memahami dasar hukum, alasan yang dibenarkan, serta hak-hak pekerja yang terkena PHK.
Pengertian
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dengan perusahaan.
Dasar Hukum PHK di Indonesia
Beberapa aturan yang mengatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja Tenaga Kerja antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK

Alasan yang Dibolehkan untuk PHK
PHK tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Beberapa alasan yang diperbolehkan oleh undang-undang, antara lain:
-
Perusahaan melakukan efisiensi atau pailit.
-
Pekerja melakukan pelanggaran berat.
-
Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
-
Pekerja mencapai usia pensiun.
-
Perusahaan tutup karena kerugian terus-menerus.
-
Putusan pengadilan yang menetapkan PHK.
Hak Pekerja yang Terkena PHK
Pekerja yang terkena PHK tetap memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, antara lain:
-
Uang Pesangon: Besarannya diatur dalam PP 35/2021.
-
Uang Penghargaan Masa Kerja: Diberikan sesuai lamanya masa kerja.
-
Uang Penggantian Hak: Termasuk cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang, dan hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Penyelesaian Sengketa PHK
Apabila terjadi perselisihan terkait PHK, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui:
-
Bipartit: Musyawarah antara pekerja dan pengusaha.
-
Mediasi/ Konsiliasi: Melibatkan pihak ketiga dari Dinas Ketenagakerjaan.
-
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jika tidak tercapai kesepakatan.
Baca juga: Jasa hukum penyelesaian hubungan industrial