Kegiatan Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh ADP Law Office bekerja sama dengan KWA Lawyer telah sukses dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada tanggal 8–9 November 2025. Pelatihan ini diikuti oleh 29 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, terdiri dari mahasiswa hukum, aktivis bantuan hukum, serta masyarakat umum yang memiliki ketertarikan terhadap bidang hukum.
Gugatan Harta Bersama dalam Perkawinan
Gugatan harta bersama adalah Gugatan atas harta yang diperoleh selama masa perkawinan, baik atas nama suami, istri, maupun keduanya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali ada perjanjian kawin yang menentukan lain.
