Jasa Hukum Pidana
Hukum pidana yang dimaksud berkaitan dengan pelanggaran hukum yang melibatkan tindakan kriminal yang dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara, denda, atau hukuman lainnya. Adapun jasa hukum pidana yang kami berikan, yaitu:
- Konsultasi Hukum: Kami dapat memberikan konsultasi hukum kepada klien kami. Membantu menjelaskan hak-hak individu yang menjadi korban, saksi, terduga, tersangka dalam memberikan informasi tentang proses hukum yang akan dihadapi.
- Pendampingan: Kami menyediakan pendampingan hukum bagi klien yang sedang memiliki permasalahan hukum pidana. kami akan memberikan nasihat hukum, dan menyusun strategi pertahanan yang terbaik, mewakili klien kami di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan tingkat pertama, banding, maupun kasasi.
Kasus Pidana yang dapat kami tangani:
- Tindak Pidana Umum, seperti: Tindak Pidana Pencurian, Penipuan/Penggelapan, Pembunuhan, Perjudian, Pemalsuan Surat, Pemalsuan Uang, Pemerasan, Penganiayaan, Perzinahan, Kejahatan Jabatan,
- Tindak Pidana Khusus, seperti: Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang, Militer Narkotika, Terorisme, Anak, Kekerasan dalam Rumah Tangga, ITE, Human Trafficking