Menggunakan jasa retainer lawyer atau pengacara retainer adalah solusi yang semakin populer di kalangan individu maupun perusahaan. Konsep retainer lawyer ini memungkinkan klien untuk memiliki akses hukum yang konsisten dan terpercaya dengan membayar sejumlah biaya tetap secara periodik. Berikut adalah beberapa keuntungan menggunakan jasa retainer lawyer:
Pendidikan dan Pelatihan Mediator Gelombang XIV
Pada tanggal 4-8 November 2024, Mediator Masyarakat Indonesia bekerja sama dengan Divisi Mediasi Pusat Studi Kebudayaan Universitas Gadjah Mada (UGM) akan mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Mediator Gelombang XIV. Acara ini merupakan langkah penting dalam mempersiapkan mediator profesional yang siap menghadapi berbagai tantangan dalam mediasi di Indonesia.
Pelatihan Mediator Gelombang 13: Peserta Raih Gelar C.Me
Yogyakarta, 12 Juli 2024 – Pelatihan Mediator Gelombang 13 bergelar non akademik C.Me telah selesai dilaksanakan dengan sukses. Pelatihan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari 30 peserta offline dan 20 peserta online.
Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan
Pembatalan perkawinan sebagai salah satu upaya pemutusan hubungan perkawinan adalah menjadi wewenang dan tanggung jawab badan peradilan, mengingat akibat yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut suami istri saja. Gugatan pembatalan perkawinan diajukan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat perkawinan itu dahulunya dilangsungkan, atau ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami istri yang bersangkutan, atau ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat kediaman salah seorang dari suami istri tersebut.
Kekuatan Mediasi dalam Membangun Masyarakat
Di tengah keragaman yang menjadi ciri khas masyarakat, konflik adalah hal yang tak terhindarkan. Namun, bukan berarti perbedaan harus selalu berujung pada pertikaian. Mediasi, sebagai salah satu metode penyelesaian sengketa dalam membangun keutuhan masyarakat menawarkan solusi yang elegan dan efektif untuk menyatukan perbedaan dan membangun masyarakat yang lebih harmonis.