Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan mempertimbangkan segala bentuk efisiensiya dan untuk tujuan yang akan datang sekaligus menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa. Amerika serikat (AS) dianggap sebagai negara tempat awal berkembangnya APS yang kemudian berkembang ke berbagai negara termasuk asia tenggara dan kemudian berkembang di Indonesia.
Kawasan Telantar Menurut Hukum
Tanah dan Kawasan Terlantar
Kawasan terlantar dan tanah terlantar menjadi hal yang banyak menjadi kebingungan di masyarakat. Tanah menjadi salah satu komponen penting dalam kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (selanjutnya disebut dengan UUPA) yang menyebutkan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial
Read MorePelatihan Paralegal Berhasil Digelar: 32 Peserta Ambil Bagian
Tanggal 12-13 Januari 2024 kegiatan pelatihan paralegal berhasil digelar dilaksanakan di oleh ADP-Law Office bekerja sama dengan RAM Law School. Kegiatan ini diikuti oleh 32 peserta yang antusias untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan mereka dalam bidang paralegal.
Putusan Pengadilan Hukum Perdata
Pengertian Putusan Hukum Perdata
Putusan Pengadilan Hukum Perdata menurut Sudikno Mertokusumo berpendapat bahwa putusan hakim adalah suatu pernyataan oleh hakim, sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Bukan hanya diucapkan saja yang disebut putusan, melainkan juga pernyataan dalam bentuk tertulis kemudian diucapkan di persidangan.
Read MoreSepenting Apa Perjanjian Pra-Nikah?
Sepenting apa perjanjian pra-nikah merupakan pertanyaan yang sering ditanyakan. Perjanjian perkawinan merupakan istilah yangg diambilkan dari judul Bab V UU No. 16 Th 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berisi satu pasal, yaitu pasal 29. Sedangkan mengenai pengertian perjanjian perkawinan ini tidak diperoleh penjelasan, hanya mengatur tentang kapan perjanjian kawin itu dibuat, hanya mengatur tentang keabsahanya, tentang saat berlakunya dan tentang dapat diubahnya perjanjian itu. Jadi sama sekali tidak mengatur tentang materi perjanjian seperti yang diatur dalam KUH Perdata.
Perbedaan putusan dikabulkan, ditolak dan tidak dapat diterima
Putusan hakim atau lazim disebut dengan istilah “putusan pengadilan” sangat diperlukan untuk menyelesaikan perkara. Apabila ditinjau dari visi hakim yang memutus perkara maka putusan hakim merupakan “mahkota” sekaligus puncak pencerminan nilai-nilai keadilan, kebenaran, penguasaan hukum dan fakta, etika serta moral dari hakim yang bersangkutan.