Berlakunya peraturan dalam sistem hukum Indonesia bukan sekadar hasil administrasi birokratis, melainkan instrumen penting untuk menciptakan ketertiban, kepastian hukum, dan keadilan sosial. Namun, tidak setiap peraturan otomatis diakui sah dan berlaku. Untuk dapat dianggap sebagai bagian dari sistem hukum yang hidup dan mengikat, setiap peraturan harus memenuhi tiga pilar utama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Ketiga pilar tersebut adalah: asas pembentukan peraturan, hierarki peraturan perundang-undangan, dan materi muatan peraturan. Pilar-pilar ini menjadi tolok ukur penting agar hukum tidak hanya sah secara formil, tetapi juga relevan dan operasional secara substantif.
Read MorePengacara Perceraian Yogyakarta
Perceraian adalah keputusan besar yang penuh pertimbangan. Prosesnya sering kali tidak hanya menyita emosi, tapi juga membutuhkan pemahaman hukum yang kuat. Jika Anda sedang menghadapi situasi ini di Yogyakarta, ADP-Law Office dapat menjadi solusi yang tepat untuk membantu Anda melalui proses hukum dengan tenang dan profesional.
