Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi dalam Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. RUPS menjadi forum pengambilan keputusan strategis perusahaan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan penting dan keberlangsungan perseroan.
