Apa itu somasi? somasi merupakan terjemahan dari ingebrekerstelling. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditur) kepada si berutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Timbulnya somasi disebabkan debitur tidak memenuhi prestasinya, sesuai dengan yang diperjanjikan
Dasar Hukum Somasi
Somasi diatur dalam pasal 1238 KUHPerdata dan pasal 1243 KUHPerdata.
1238 KUHPerdata berbunyi: “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”
1243 KUHperdata berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”
Fungsi dan Tujuan Somasi
-
Memberikan Kesempatan untuk Menyelesaikan Sengketa
Somasi bertujuan agar pihak yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk menyelesaikan masalah tanpa harus melalui jalur pengadilan. -
Sebagai Bukti di Pengadilan
Jika sengketa berlanjut ke pengadilan, somasi dapat menjadi bukti bahwa pihak penggugat telah memberikan peringatan kepada pihak tergugat untuk memenuhi kewajibannya. -
Menunjukkan Itikad Baik
Mengirimkan somasi menunjukkan bahwa pihak yang merasa dirugikan berusaha menyelesaikan masalah secara damai terlebih dahulu sebelum menempuh jalur litigasi.

Isi Surat Somasi
Dalam surat somasi, beberapa elemen penting yang harus dicantumkan antara lain:
-
Identitas pengirim dan penerima somasi.
-
Uraian singkat tentang dasar permasalahan yang terjadi.
-
Tuntutan atau permintaan yang harus dipenuhi oleh penerima somasi.
-
Batas waktu untuk memenuhi tuntutan tersebut.
-
Konsekuensi hukum jika tuntutan tidak dipenuhi dalam batas waktu yang diberikan.
Langkah jika Menerima Somasi
Jika seseorang menerima somasi, langkah yang bisa dilakukan adalah:
-
Membaca dan memahami isi somasi secara menyeluruh.
-
Menanggapi somasi dengan itikad baik, baik dengan memenuhi tuntutan atau memberikan tanggapan tertulis.
-
Jika diperlukan, berkonsultasi dengan pengacara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Referensi
H.S, Salim, 2008. Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika
Medika Andarika Andati, Wanprestasi dalam Perjanjian yang dapat Di pidana Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lex Privatum Vol. VI/No. 4/Jun/2018
Baca juga: Jasa Pembuatan Somasi