Gugatan Harta Bersama dalam Perkawinan
Gugatan Harta Bersama dalam Perkawinan

Gugatan harta bersama adalah Gugatan atas harta yang diperoleh selama masa perkawinan, baik atas nama suami, istri, maupun keduanya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali ada perjanjian kawin yang menentukan lain.

Artinya, setiap hasil usaha, gaji, aset, maupun investasi yang diperoleh setelah perkawinan berlangsung menjadi milik bersama antara suami dan istri, tanpa memandang siapa yang secara langsung menghasilkan atau membeli harta tersebut.

Kapan Gugatan Harta Bersama Diajukan?

Gugatan harta bersama umumnya diajukan ketika terjadi perceraian, namun juga dapat diajukan meskipun perkawinan masih berlangsung, apabila salah satu pihak merasa dirugikan atau terdapat penyalahgunaan atas harta bersama.

Dalam praktik, gugatan ini dapat diajukan bersamaan dengan gugatan cerai (dalam satu berkas perkara), atau setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (melalui gugatan terpisah).

Dasar Hukum Gugatan Harta Bersama

Beberapa dasar hukum yang sering dijadikan rujukan dalam gugatan harta bersama antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 35–37.

  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 85–97, bagi mereka yang beragama Islam.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 119–128, bagi mereka yang menikah secara non-Islam

Gugatan Harta Bersama dalam Perkawinan

Prosedur Gugatan Harta Bersama

Langkah-langkah umum dalam mengajukan gugatan harta bersama adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun gugatan tertulis yang memuat identitas para pihak, dasar hukum, dan daftar objek harta bersama.

  2. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (untuk pasangan beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (untuk pasangan non-Islam).

  3. Proses persidangan, termasuk mediasi, pembuktian kepemilikan, dan pemeriksaan saksi.

  4. Putusan pengadilan, yang menetapkan bagian masing-masing pihak atas harta bersama.

Pembagian Harta Bersama

Secara umum, pembagian harta bersama dilakukan secara proporsional, yaitu ½ (setengah) bagian untuk suami dan ½ bagian untuk istri. Namun, pembagian tersebut dapat berbeda apabila terdapat perjanjian perkawinan, kontribusi tidak seimbang, atau pertimbangan keadilan tertentu yang diputuskan oleh pengadilan.

Baca juga: Jasa Hukum Gugatan Harta Bersama, Kontak Kami