Rapat Umum Pegang Saham dalam UU PT

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi dalam Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. RUPS menjadi forum pengambilan keputusan strategis perusahaan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan penting dan keberlangsungan perseroan.

Kedudukan dan Wewenang RUPS

Sebagai organ tertinggi, RUPS memiliki kewenangan antara lain:

  • Mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris

  • Menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan perseroan

  • Menetapkan penggunaan laba bersih, termasuk pembagian dividen

  • Menyetujui perubahan anggaran dasar

  • Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pembubaran perseroan

Keputusan RUPS bersifat mengikat bagi seluruh organ perseroan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Jenis-Jenis RUPS

Dalam praktiknya, RUPS dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

1. RUPS Tahunan

RUPS Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Agenda utama RUPS Tahunan meliputi:

  • Pengesahan laporan tahunan Direksi

  • Pengesahan laporan keuangan

  • Penetapan penggunaan laba

  • Evaluasi kinerja Direksi dan Komisaris

2. RUPS Luar Biasa

RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk mengambil keputusan di luar agenda RUPS Tahunan, seperti:

  • Perubahan anggaran dasar

  • Pergantian Direksi atau Komisaris di tengah masa jabatan

  • Aksi korporasi tertentu

Rapat Umum Pemegang Saham

Tata Cara Penyelenggaran RUPS

Penyelenggaraan RUPS harus memperhatikan ketentuan hukum, antara lain:

  • Pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 14 hari sebelum rapat

  • Pemanggilan disampaikan kepada seluruh pemegang saham

  • RUPS harus memenuhi kuorum kehadiran sesuai UU PT dan anggaran dasar

  • Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara

Dalam kondisi tertentu, RUPS juga dapat dilakukan melalui media elektronik (RUPS online) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akibat Hukum RUPS yang Tidak Sah

RUPS yang diselenggarakan tanpa memenuhi ketentuan hukum berpotensi menimbulkan akibat hukum, seperti:

  • Keputusan RUPS dapat dibatalkan

  • Timbulnya sengketa antara pemegang saham

  • Tanggung jawab hukum Direksi atau Komisaris

Oleh karena itu, penting bagi perseroan untuk memastikan RUPS dilaksanakan secara sah dan sesuai prosedur.

Baca juga: Jasa Sengketa Hukum Bisnis