Negara Indonesia sebagai negara hukum yang identik dengan tradisi “civil law”, Undang-Undang memiliki peran yang cukup strategis, yakni sebagai sumber hukum sekaligus pedoman bertingkah laku warga negara yang melekat padanya hak dan kewajiban. Sudah barang tentu tugas utama dalam sistem hukum demikian adalah memastikan ketersediaan produk hukum yang benar-benar merepresentasikan kepentingan publik. Hal tersebut menjadi sangat penting untuk menjamin legitimasi dan efektivitas suatu produk hukum yang dirumuskan oleh legislastor (DPR dan Presiden).