Plea bargaining dalam UU No 20 Tahun 2025 adalah mekanisme dalam proses peradilan pidana di mana terdakwa mengakui kesalahannya atas suatu tindak pidana dengan imbalan keringanan hukuman atau proses persidangan yang lebih sederhana.

Syarat Penerapan Plea Bargaining
Pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan terhadap terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak kategori V, serta bersedia membayar ganti rugi atau restitusi. Penuntut umum kemudian menanyakan kepada terdakwa yang didampingi advokat mengenai pengakuan atas perbuatannya. Apabila terdakwa mengakui kesalahannya, pengakuan tersebut harus dinyatakan secara resmi dalam berita acara dan diajukan dalam sidang khusus sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai, yang diperiksa oleh hakim tunggal.
Mekanisme Pelaksanaan Plea Bargaining
Jika pengakuan bersalah disepakati, dibuat perjanjian tertulis antara penuntut umum dan terdakwa dengan persetujuan hakim yang memuat pengakuan dilakukan secara sukarela, pemahaman terdakwa atas konsekuensi hukum, pasal yang didakwakan, serta hasil perundingan termasuk kemungkinan pengurangan hukuman. Hakim kemudian menilai apakah pengakuan tersebut dilakukan tanpa paksaan dan dengan pemahaman penuh. Apabila hakim menerima pengakuan bersalah dan didukung minimal dua alat bukti yang sah, perkara dilanjutkan dengan acara pemeriksaan singkat dan putusan dapat dijatuhkan sesuai kesepakatan. Namun jika pengakuan tersebut ditolak, perkara akan diperiksa melalui prosedur persidangan biasa.
Tujuan Penerapan Plea Bargaining
Penerapan plea bargaining dalam sistem peradilan pidana Indonesia memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
1. Efisiensi Penanganan Perkara
Dengan adanya pengakuan bersalah, proses pembuktian dalam persidangan dapat dipersingkat sehingga mempercepat penyelesaian perkara.
2. Mengurangi Beban Pengadilan
Jumlah perkara pidana yang menumpuk di pengadilan dapat dikurangi karena tidak semua perkara harus melalui proses persidangan yang panjang.
3. Mendorong Sikap Kooperatif Terdakwa
Terdakwa yang bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya dapat memperoleh pertimbangan hukuman yang lebih ringan.
4. Mewujudkan Peradilan yang Efektif
Mekanisme ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
Baca juga: Jasa Pendampingan Hukum Pidana
