Kantor Pengacara Terbaik di Jogja

Hak Tersangka dan Terdakwa Berdasarkan KUHAP 2025

Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka otomatis kehilangan seluruh hak hukumnya. Anggapan tersebut tidak tepat.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, status sebagai tersangka tidak menghapus hak-hak dasar seseorang. KUHAP justru memberikan berbagai jaminan agar proses penyidikan berlangsung secara adil, menghormati hak asasi manusia, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Siapa yang disebut Tersangka?

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah:

“Seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”

Berdasarkan pengertian tersebut, seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan dugaan atau kecurigaan semata. Penetapan status tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang menunjukkan adanya dugaan yang patut bahwa orang tersebut merupakan pelaku tindak pidana.

Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, seseorang belum dapat dianggap bersalah. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia tetap berlaku asas praduga tak bersalah, sehingga kesalahan seseorang hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, KUHAP memberikan berbagai hak kepada tersangka sebagai bentuk perlindungan hukum untuk menjamin proses peradilan yang adil serta mencegah tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.

Siapa yang disebut Terdakwa?

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Dengan demikian, seseorang memperoleh status sebagai terdakwa setelah perkara pidananya dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus oleh hakim. Meskipun telah berstatus sebagai terdakwa, yang bersangkutan tetap belum dapat dianggap bersalah karena asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Kesalahan terdakwa hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hak Tersangka dan Terdakwa

Berdasarkan Pasal 142 KUHAP, tersangka dan terdakwa memiliki berbagai hak, yakni:
1.Segera menjalankan pemeriksaan.
2.Memilih, menghubungi, dan didampingi advokat saat pemeriksaan.
3.Diberi penjelasan jelas tentang sangkaan atau dakwaan dalam bahasa yang dipahami.
4.Diberitahu mengenai haknya.
5.Dapat memberi atau menolak keterangan atas sangkaan/dakwaan.
6.Mendapat bantuan Penerjemah atau juru bahasa.
7.Mendapat Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum.
8.WNA berhak menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan negaranya.
9.Menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi.
10.Menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk pemeriksaan kesehatan.
11.Menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan.
12.Menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan keluarga/kerabat (langsung atau via advokat).
13.Mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat dan Keluarga T ersangka atau T erdakwa.
14.Mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif.
15.Mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus.
16.Mengajukan tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi.
17.Bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan tidak manusiawi selama proses hukum.

Apabila Anda atau anggota keluarga sedang menjalani proses penyidikan dan membutuhkan pendampingan hukum, ADP Law Office siap memberikan pendampingan sejak tahap pemeriksaan hingga persidangan sesuai ketentuan KUHAP.

Baca juga: Jasa Hukum Pidana, Kontak Kami

Hak Tersangka dan Terdakwa