Gugatan sederhana sebagai mekanisme penyelesaian sengketa perdata, sengketa seperti utang-piutang yang tidak dilunasi atau pelanggaran kontrak berskala kecil kerap berujung pada jalan buntu. Keengganan pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum umumnya disebabkan oleh pandangan bahwa proses pengadilan membutuhkan waktu yang lama, prosedur yang rumit, serta panjar biaya persidangan yang berpotensi lebih besar daripada nilai kerugian itu sendiri.
Read More