munculnya Sengketa hukum ekonomi syariah karena perkembangan industri keuangan dan bisnis berbasis syariah di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Meningkatnya penggunaan akad syariah dalam kegiatan perbankan, pembiayaan, investasi, hingga bisnis digital.
Apa itu Sengketa Hukum Ekonomi Syariah?
Perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan usaha atau transaksi ekonomi yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
Perselisihan tersebut dapat terjadi karena:
wanprestasi (ingkar janji);
perbedaan penafsiran isi akad;
pelanggaran hak dan kewajiban para pihak;
pembiayaan bermasalah;
perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan transaksi syariah.
Dengan kata lain, selama hubungan hukumnya menggunakan akad berdasarkan prinsip syariah, maka sengketa tersebut termasuk dalam ruang lingkup ekonomi syariah.
Dasar Hukum Sengketa Ekonomi Syariah
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ekonomi syariah.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 49 huruf i yang menyebutkan bahwa Pengadilan Agama berwenang menyelesaikan perkara ekonomi syariah.
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
UU ini mengatur kegiatan usaha perbankan syariah beserta mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul dari hubungan hukum antara bank dan nasabah.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012
Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian hukum bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah pada prinsipnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama, kecuali para pihak secara sah memilih penyelesaian melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai akad.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam menghilangkan dualisme kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Ruang Lingkup Ekonomi Syariah
Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, ekonomi syariah mencakup berbagai kegiatan usaha, antara lain:
- Perbankan syariah
- Pembiayaan syariah
- Pegadaian syariah
- Asuransi syariah
- Reasuransi syariah
- Pasar modal syariah
- Reksa dana syariah
- Sukuk
- Lembaga keuangan mikro syariah
- Dana pensiun syariah
- Bisnis syariah lainnya
Apabila terjadi sengketa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, maka dapat termasuk sebagai sengketa ekonomi syariah.
Siapa yang Berwenang Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah?
Berdasarkan Pasal 49 UU Peradilan Agama, Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
Namun demikian, apabila para pihak dalam akad telah menyepakati penyelesaian melalui arbitrase syariah, maka sengketa dapat diselesaikan melalui lembaga arbitrase sesuai kesepakatan.
Pilihan forum penyelesaian biasanya telah dicantumkan dalam klausul akad sebelum transaksi dilakukan.
Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Secara umum terdapat beberapa mekanisme penyelesaian sengketa.
1. Musyawarah
Langkah pertama biasanya dilakukan melalui negosiasi langsung antara para pihak.
Cara ini relatif cepat, murah, dan tetap menjaga hubungan bisnis.
2. Mediasi
Apabila negosiasi tidak berhasil, para pihak dapat menggunakan mediator sebagai pihak netral untuk membantu mencapai kesepakatan damai.
3. Arbitrase Syariah
Jika telah diperjanjikan dalam akad, sengketa dapat diajukan kepada lembaga arbitrase syariah.
Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. Pengadilan Agama
Apabila penyelesaian di luar pengadilan tidak berhasil atau tidak disepakati, sengketa dapat diajukan ke Pengadilan Agama sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Pentingnya Pendampingan Advokat dalam Sengketa Ekonomi Syariah
Sengketa ekonomi syariah tidak hanya melibatkan ketentuan hukum perdata, tetapi juga harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah, isi akad, fatwa yang relevan, serta regulasi sektor keuangan syariah.
Pendampingan advokat dapat membantu pihak yang bersengketa dalam:
- menganalisis keabsahan akad;
- menilai hak dan kewajiban para pihak;
- menyusun strategi penyelesaian sengketa;
- melakukan negosiasi atau mediasi;
- mewakili klien dalam proses arbitrase maupun persidangan di Pengadilan Agama.
Pendampingan hukum sejak awal juga dapat meminimalkan risiko kerugian dan membantu penyelesaian sengketa secara lebih efektif.

Baca juga: Jasa Hukum Perdata, Kontak Kami
