Perceraian adalah keputusan besar yang penuh pertimbangan. Prosesnya sering kali tidak hanya menyita emosi, tapi juga membutuhkan pemahaman hukum yang kuat. Jika Anda sedang menghadapi situasi ini di Yogyakarta, ADP-Law Office dapat menjadi solusi yang tepat untuk membantu Anda melalui proses hukum dengan tenang dan profesional.
Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan
Pembatalan perkawinan sebagai salah satu upaya pemutusan hubungan perkawinan adalah menjadi wewenang dan tanggung jawab badan peradilan, mengingat akibat yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut suami istri saja. Gugatan pembatalan perkawinan diajukan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat perkawinan itu dahulunya dilangsungkan, atau ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami istri yang bersangkutan, atau ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat kediaman salah seorang dari suami istri tersebut.
Perceraian Menurut Pandangan Hukum
Definisi Perceraian adalah melepaskan ikatan perkawinan atau putusnya hubungan suami istri dengan mengucapkan secara sukarela ucapan talak kepada istrinya dengan kata-kata yang jelas atau dengan sindiran. Sedangkan menurut pandangan Ahli Hukum Prof. Subekti, S.H dalam bukunya “Pokok-pokok Hukum Perdata” mendefinisikan bahwa perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu.
