pembatalan perkawinan
Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan

Pembatalan   perkawinan   sebagai   salah   satu   upaya   pemutusan   hubungan perkawinan   adalah  menjadi   wewenang   dan   tanggung   jawab   badan   peradilan, mengingat akibat yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut suami istri saja. Gugatan pembatalan  perkawinan  diajukan  ke  Pengadilan  Agama  yang  mewilayahi  tempat perkawinan   itu   dahulunya   dilangsungkan,   atau   ke   Pengadilan  Agama   yang mewilayahi tempat tinggal suami istri yang bersangkutan, atau ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat kediaman salah seorang dari suami istri tersebut.

Akibat yang timbul dari pembatalan perkawinan

a. Terhadap anak

Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan  mempunyai  kekuatan  hukum  yang  tetap  berlaku sejak  berlangsungnya perkawinan;   Keputusan  tidak  berlaku  surut  terhadap; Anak anak  yang  lahir  dari perkawinan  tersebut; Suami atau istri yang bertindak dengan I’tikad baik

pembatalan perkawinan

b. Terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan

Suami  dan  istri  mempunyai  hak  sepenuhnya  untuk  melakukan  perbuatan hukum  atas harta  masing masing  berupa  hibah,  hadiah,  sedekah  atau  lainnya.  Bagi harta  kekayaan  bersama  (gono-gini)  merupakan  harta  bersama  yang  menjadi  milik bersama, hanya saja tidak boleh merugikan pihak yang beritikad baik, bagaimanapun juga pihak  yang  beritikad  baik  harus diuntungkan, bahkan  bagi pihak  yang  beritikad buruk  harus  menanggung  segala  kerugian-kerugian  termasuk  bunga-bunga  harus ditanggung. Harta-harta kekayaan yang dibawa oleh pihak yang beri’tikad baik tidak boleh   dirugikan,   sedangkan   harta   kekayaan   yang   beri’tikad   baik   bila   ternyata dirugikan, kerugian ini harus ditanggung oleh pihak yang beritikad buruk. Dan segala perjanjian perkawinan yang merugikan pihak yang beri’tikad baik harus dianggap tidak pernah ada

c. Terhadap orang ketiga

Orang-orang  ketiga  lainnya  tidak  termasuk  dalam  a  dan  b  sepanjang  mereka memperoleh  hak-hak  dengan  i’tikad  baik  sebelum  keputusan  tentang  pembatalan mempunyai  kekuatan  hukum  tetap.  Terhadap  pihak  ketiga  yang beri’tikad  baik pembatalan  perkawinan  tidak  mempunyai  akibat  hukum  yang  berlaku  surut,  jadi segala   perbuatan   perdata   atau   perikatan   yang   diperbuat   suami   istri   sebelum pembatalan  perkawinan  tetap  berlaku,  dan  ini  harus  dilaksanakan  oleh  suami  istri tersebut, sehingga pihak ketiga yang beri’tikad baik tidak dirugikan

Andika Dwi Amrianto, S.H., C.Me

Referensi

Roihan  A.  Rasyid, 2007,  Hukum  Acara  Peradilan  Agama, Jakarta:  Raja Grafindo  Persada,

Sayuti Thalib, 1986, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia.

Baca juga: Jasa hukum pembatalan perkawinan, perceraian menurut pandangan hukum