Definisi Perceraian adalah melepaskan ikatan perkawinan atau putusnya hubungan suami istri dengan mengucapkan secara sukarela ucapan talak kepada istrinya dengan kata-kata yang jelas atau dengan sindiran. Sedangkan menurut pandangan Ahli Hukum Prof. Subekti, S.H dalam bukunya “Pokok-pokok Hukum Perdata” mendefinisikan bahwa perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu.
Dasar Hukum Putusnya Perkawinan
Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Perkawinan dapat putus karena:
- Kematian,
- Perceraian dan
- Atas keputusan Pengadilan.
Dalam melakukan perceraian dibedakan tempat mengajukan gugatannya, untuk yang beragama Islam diajukan di Pengadilan Agama sedangkan untuk yang beragama selain islam dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri.
Perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak
Makna cerai gugat secara sederhana adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan kediaman tanpa izin suami. Penting diketahui bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Adapun yang dimaksud tentang talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Secara sederhana, cerai talak adalah permohonan cerai yang diajukan atau dimohonkan oleh pihak suami
Penjatuhan talak oleh suami diatur dalam Pasal 129 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi:
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu”
Dengan kata lain, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Sehubungan dengan ini, apabila talak diucapkan diluar pengadilan maka hukumnya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum negara. Akibatnya, ikatan perkawinan anata suami dan istri yang terlibat belum putus secara hukum.
Rifki Asrofi, S.H.
Referensi
Amir Syarifudin, 2006, Hukum Perkawinan Islam Indonesia, cet. I, Prenada Media, Jakarta.
Burlian, F. (2019). Eksistensi Perkawinan Dan Perceraian Menurut Hukum Islam Dan Pasca Berlakunya UU NO. 1 Tahun 1974. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2).
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Baca juga: Jasa Hukum Perceraian