Menerima surat dari kepolisian dapat menimbulkan berbagai pertanyaan. Mengapa saya dipanggil? Apakah saya berstatus sebagai saksi, terlapor, atau bahkan tersangka? Apakah surat tersebut wajib dipenuhi? Dan apakah saya perlu didampingi oleh advokat?
Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan ketika menerima surat dari kepolisian?

1. Periksa Terlebih Dahulu Surat yang Anda Terima
Jangan langsung menyimpulkan bahwa menerima surat dari kepolisian berarti Anda telah melakukan tindak pidana atau otomatis berstatus sebagai tersangka.
Langkah pertama adalah membaca keseluruhan isi surat secara teliti.
Perhatikan antara lain:
- instansi atau satuan kepolisian yang mengirimkan surat;
- identitas pihak yang dipanggil;
- nomor dan tanggal surat;
- maksud atau keperluan pemanggilan;
- perkara yang sedang ditangani;
- waktu dan tempat yang ditentukan; serta
- kapasitas atau kedudukan Anda apabila dicantumkan dalam surat.
Dalam proses penyidikan, KUHAP mengatur kewenangan penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan/atau saksi melalui mekanisme yang ditentukan oleh undang-undang.
Karena itu, isi surat menjadi titik awal untuk mengetahui mengapa Anda diminta hadir dan dalam konteks apa keterangan Anda diperlukan.
2. Pahami Posisi Hukum Anda
Setelah mengetahui isi surat, hal berikutnya yang perlu dipahami adalah posisi hukum Anda dalam perkara tersebut. Seseorang yang diminta hadir di kepolisian tidak selalu berada dalam kedudukan yang sama.
Dalam suatu perkara, seseorang dapat diminta memberikan keterangan berkaitan dengan suatu peristiwa yang sedang diperiksa. Sementara dalam kondisi lain, seseorang dapat telah ditempatkan dalam posisi hukum tertentu berdasarkan proses yang telah dilakukan oleh penyidik.
Apabila surat yang diterima atau tujuan pemeriksaan belum dipahami dengan jelas, Anda dapat meminta penjelasan lebih lanjut atau berkonsultasi dengan advokat sebelum pemeriksaan dilakukan.
3. Dapat Surat dari Kepolisian Bukan Berarti Otomatis Tersangka
Menerima surat dari kepolisian tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah menjadi tersangka. Status tersangka merupakan status hukum tertentu yang penetapannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Oleh karena itu, jangan langsung menganggap bahwa keberadaan surat kepolisian merupakan tanda bahwa seseorang telah dinyatakan bersalah. Dalam proses pidana berlaku tahapan pemeriksaan dan pembuktian yang harus dilalui sesuai ketentuan hukum.
4. Ingat Kembali dan Susun Kronologi Peristiwa
Sebelum menghadiri pemeriksaan, sebaiknya susun kembali kronologi mengenai peristiwa yang kemungkinan berkaitan dengan surat tersebut. Kronologi dapat dibuat secara sederhana dengan menjawab:
Siapa pihak yang terlibat? Apa hubungan Anda dengan para pihak? Kapan peristiwa tersebut terjadi? Apa yang sebenarnya terjadi? Apa tindakan yang Anda lakukan? Dokumen atau komunikasi apa yang berkaitan dengan peristiwa tersebut?
Membuat kronologi bukan berarti menyusun cerita untuk kepentingan pemeriksaan. Tujuannya adalah membantu Anda mengingat fakta secara runtut sehingga keterangan yang diberikan tidak bercampur antara apa yang benar-benar diketahui dengan asumsi atau dugaan.
5. Apakah Surat Panggilan dari Kepolisian Harus Dihadiri?
Apabila yang diterima merupakan surat panggilan resmi dalam proses pemeriksaan, jangan mengabaikannya begitu saja. KUHAP memberikan dasar bagi penyidik untuk memanggil tersangka dan/atau saksi dalam kepentingan penyidikan.
Apabila terdapat alasan tertentu sehingga tidak dapat hadir pada waktu yang telah ditentukan, langkah yang lebih tepat adalah mengomunikasikan kondisi tersebut kepada penyidik, bukan sekadar tidak hadir tanpa pemberitahuan. Simpan pula surat yang diterima dan dokumentasikan komunikasi mengenai perubahan atau penjadwalan pemeriksaan.
6. Pahami Hak Anda Sebelum Memberikan Keterangan
Mengetahui hak sebelum pemeriksaan merupakan hal yang tidak kalah penting dibandingkan mempersiapkan dokumen.
KUHAP baru secara khusus memperkuat perlindungan terhadap pihak-pihak yang menjalani proses pidana. Untuk tersangka atau terdakwa, KUHAP memberikan berbagai hak, termasuk hak berkaitan dengan pendampingan advokat selama proses pemeriksaan. Sementara itu, Pasal 143 UU No. 20 Tahun 2025 secara tegas memberikan hak kepada saksi untuk memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan serta memberikan keterangan tanpa tekanan.
Artinya, pendampingan advokat bukan hanya relevan ketika seseorang telah menjadi tersangka. Saksi pun mempunyai hak untuk memperoleh pendampingan hukum.
Butuh Pendampingan Saat Menerima Surat dari Kepolisian?
ADP Law Office memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dalam perkara pidana, termasuk pendampingan pada tahap pemeriksaan di kepolisian. Kami dapat membantu mempelajari surat yang diterima, menganalisis kronologi dan dokumen, memberikan penjelasan mengenai posisi hukum, serta melakukan pendampingan dalam proses pemeriksaan sesuai dengan kebutuhan perkara.
Apabila Anda menerima surat dari kepolisian dan membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai langkah hukum yang dapat dilakukan, silakan menghubungi ADP Law Office untuk menjadwalkan konsultasi.
Baca juga: Jasa Hukum Pidana, Kontak Kami
