Pemberian Golden Visa bagi Warga Negara Asing di Indonesia telah menjadi sorotan yang memicu berbagai pandangan terkait dampaknya terhadap UMKM. Program yang bertujuan untuk menarik investasi asing ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memunculkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap pelaku UMKM, yang merupakan pilar utama perekonomian nasional.
Peran Strategis UMKM dalam Perekonomian Nasional
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, pada tahun 2020 terdapat 64,2 juta UMKM yang menyumbang 61,07% terhadap PDB nasional, setara dengan Rp8.573,89 triliun. Selain itu, UMKM juga menyerap 97% dari total tenaga kerja di Indonesia dan memiliki porsi investasi sebesar 60,4%. Di tengah krisis ekonomi seperti pada tahun 1998, 2008, dan pandemi COVID-19, UMKM terbukti mampu menjadi penopang utama perekonomian
Golden Visa sebagai Pintu Masuk Investasi Asing
Kebijakan Golden Visa bagi Warga Negara Asing di Indonesia menawarkan kepastian hukum bagi investor asing, menciptakan iklim usaha yang stabil dan kondusif. Program ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, dan penciptaan lapangan kerja, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Kehadiran investor asing yang membawa modal besar dan teknologi canggih dapat memacu inovasi serta memperkuat daya saing pasar domestik. Namun, ada risiko bahwa UMKM bisa tersisih karena kesulitan bersaing dengan pelaku usaha asing yang memiliki modal dan teknologi lebih unggul. Jika tidak diatur dengan baik, kebijakan ini bisa memperlebar kesenjangan antara pelaku usaha kecil dan besar, serta bertentangan dengan Undang-Undang UMKM.
Keberhasilan Golden Visa di beberapa Negara
Portugal
Di Portugal, program Golden Visa yang diperkenalkan pada tahun 2012 telah menarik lebih dari €6 miliar investasi, terutama di sektor real estat, dengan syarat investasi minimal €500.000, yang berkurang menjadi €400.000 di daerah dengan kepadatan rendah; pemegang visa ini juga dapat memperoleh kewarganegaraan setelah lima tahun.
Spanyol
Spanyol memiliki program serupa, di mana investor dapat memperoleh izin tinggal dengan investasi minimal €500.000 di properti, yang populer di kalangan investor dari berbagai negara, terutama China dan Rusia.
Uni Emirat Arab
UEA, khususnya Dubai, menawarkan residensi melalui Golden Visa dengan durasi 5 hingga 10 tahun, menarik banyak investor asing berkat kemudahan akses ke salah satu pusat bisnis terkemuka dunia, dengan syarat investasi mulai dari AED 5 juta hingga AED 10 juta di sektor properti atau publik.
Singapura
Singapura, yang telah memiliki program Golden Visa sejak 2004, mensyaratkan investasi minimal USD 1,8 juta dan tidak hanya menawarkan residensi tetapi juga peluang untuk mengajukan kewarganegaraan setelah dua tahun, sehingga sangat diminati oleh investor kaya dari seluruh dunia.
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, program EB-5 Immigrant Investor Program menawarkan visa residensi tetap dengan investasi minimal USD 900.000 di area yang telah ditentukan, menarik ribuan investor asing yang ingin tinggal di AS, khususnya di daerah dengan kebutuhan ekonomi tinggi.
Thailand
Thailand memperkenalkan Thailand Elite Visa, visa residensi 10 tahun yang menarik investor dan pensiunan dengan aset minimal USD 1 juta, menawarkan akses jangka panjang dan manfaat eksklusif. Negara-negara ini berhasil mengimplementasikan Golden Visa dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif, menawarkan insentif yang menarik, serta memfasilitasi masuknya modal asing ke dalam perekonomian mereka.
Implikasi Hukum Pemberian Golden Visa
Berdasarkan Pasal 5 TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998, UMKM harus memperoleh kesempatan utama dalam pengembangan usaha dan perlindungan dari praktik-praktik yang merugikan. Selain itu, Pasal 2 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 menegaskan pentingnya penerapan asas demokrasi ekonomi dalam pengelolaan UMKM.
Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Penanaman Modal mengharuskan pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk penanaman modal. Kebijakan Golden Visa yang tidak diatur dengan baik berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, yang berisiko tersisih akibat persaingan dengan WNA yang memiliki modal besar.
Muhammad Alfin Imanullah, S.H.
Referensi
Amante, M. F., & Rodrigues, I. (2021). Mobility regimes and the crisis: the changing face of Chinese migration due to the Portuguese golden visa policy. Journal of Ethnic and Migration Studies, 47(17), 4081–4099. https://doi.org/10.1080/1369183X.2020.1752640
Fasa, A. W. H., Berliandaldo, M., Andriani, D., & Prasetio, A. (2023). Implikasi Penerapan Kebijakan Golden Visa Dalam Rangka Mendorong Pengembangan Investasi Pada Sektor Pariwisata. Jurnal Kepariwisataan, 22(2), 159-175.
Hapsari, N. (2024). The Talented Mr. Golden Visa: Indonesia Temporary Tax Resident. Inovbiz: Jurnal Inovasi Bisnis, 12(1), 27-34.
Pavlidis, G. (2021). A case of insufficient safeguards or state-enabled money laundering? ‘Golden Passport’ and ‘Golden Visa’ investment schemes in Europe. Journal of Investment Compliance, 22(2), 170–179. https://doi.org/10.1108/JOIC-01-2021-0002
Simangunsong, W. S. (2023). Jenis Visa Baru Golden Visa, Khusus untuk WNA Bertalenta. Https://Travel.Kompas.Com/Read/2023/01/17/160400427/Jenis-Visa-Baru-Golden-Visa-Khusus-Untuk-Wna-Bertalenta
Baca juga: Jasa Hukum Bisnis