Tindak pidana penipuan diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bunyi dari pasal tersebut adalah “Barang siapa saja dengan sebuah maksud untuk memberikan keuntungan kepada diri sendiri ataupun orang lain dengan cara melawan hukum, dengan mengenakan nama palsu ataupun martabat yang palsu, dengan tipuan muslihat, ataupun rangkaian suatu kebohongan, menggerakkan/menyuruh orang lain untuk menyerahkan suatu barang yang bukan mliliknya kepadanya, atau supaya memberikan hutang atau pun menghapus piutang, akan diancam karena perbuatan penipuan dengan hukuman pidana penjara paling lama selama 4 tahun penjara.”