Dispensasi kawin adalah izin yang diberikan oleh pengadilan kepada calon pengantin yang belum mencapai usia minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Jika calon pengantin masih di bawah usia tersebut, maka harus mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan.