Dispensasi kawin adalah izin yang diberikan oleh pengadilan kepada calon pengantin yang belum mencapai usia minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Jika calon pengantin masih di bawah usia tersebut, maka harus mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan.
Alasan dan Dasar Hukum Dispensasi Kawin
Dispensasi kawin diajukan atas dasar alasan mendesak yang harus dibuktikan secara hukum. Beberapa alasan umum yang digunakan dalam permohonan dispensasi kawin antara lain:
-
Kehamilan di luar nikah.
-
Faktor adat dan budaya yang masih berlaku di beberapa daerah.
-
Tekanan sosial atau ekonomi yang mengharuskan pernikahan lebih dini.
-
Kepentingan terbaik bagi calon pengantin menurut orang tua atau wali.
Dasar hukum proses pengajuan dispensasi kawin terdapat dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa dispensasi dapat diberikan oleh pengadilan atas alasan mendesak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Syarat Pengajuan Dispensasi Kawin
Agar permohonan dispensasi kawin dapat dikabulkan, pihak yang mengajukan harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
-
Surat permohonan yang diajukan oleh orang tua atau wali calon pengantin.
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin.
-
Akta kelahiran calon pengantin.
-
Surat keterangan dari kelurahan atau desa yang menyatakan alasan dispensasi.
-
Bukti alasan mendesak, misalnya hasil tes kehamilan jika alasan dispensasi karena kehamilan.
-
Surat persetujuan dari kedua belah pihak calon pengantin.
-
Surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi yang non-Islam.
Proses Pengajuan Dispensasi Kawin
-
Pengajuan Permohonan: Orang tua atau wali calon pengantin mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim) sesuai dengan domisili.
-
Pemeriksaan Berkas: Pengadilan akan meneliti kelengkapan dokumen yang diajukan.
-
Sidang Dispensasi: Hakim akan menggelar sidang untuk mendengar alasan dari orang tua atau wali, serta mempertimbangkan pendapat calon pengantin.
-
Keputusan Hakim: Jika alasan dianggap sah dan memenuhi unsur kepentingan terbaik bagi calon pengantin, hakim dapat mengabulkan dispensasi. Jika tidak, permohonan bisa ditolak.
-
Penerbitan Surat Dispensasi: Jika dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan surat dispensasi yang dapat digunakan untuk melanjutkan proses pernikahan di KUA atau Catatan Sipil.
Baca juga: Jasa Hukum Pengajuan Dispensasi Kawin, Kontak Kami
