CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk badan usaha persekutuan yang tidak berbadan hukum, di mana terdapat dua jenis sekutu: sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan, sementara sekutu pasif hanya menanamkan modal tanpa terlibat langsung dalam operasional bisnis.
Pendirian Yayasan di Indonesia
Yayasan adalah salah satu bentuk badan hukum di Indonesia yang bertujuan untuk kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Dalam undang-undang, yayasan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, meskipun dapat melakukan kegiatan usaha untuk mendukung tujuannya. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai pendirian yayasan di Indonesia.