Yayasan adalah salah satu bentuk badan hukum di Indonesia yang bertujuan untuk kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Dalam undang-undang, yayasan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, meskipun dapat melakukan kegiatan usaha untuk mendukung tujuannya. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai pendirian yayasan di Indonesia.
Dasar Hukum Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan di indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 serta Peraturan pelaksana lainnya seperti peraturan Kementerian Hukum dan HAM terkait prosedur pendaftaran badan hukum yayasan.
Syarat Pendirian Yayasan
Untuk mendirikan yayasan, terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi, yaitu:
- Pendiri Yayasan: Yayasan dapat didirikan oleh perorangan atau badan hukum. Jika didirikan oleh lebih dari satu orang, akta pendiriannya harus menyebutkan siapa saja pendirinya.
- Modal Awal: Modal awal yayasan berupa kekayaan yang dipisahkan, minimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk Yayasan skala kecil dan menengah.
- Tujuan Yayasan: Tujuan yayasan harus jelas, mencakup kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan dilarang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
- Struktur Yayasan: Yayasan terdiri dari tiga organ utama yaitu:
- Pembina: Pihak yang memberikan kebijakan tertinggi dan bertanggung jawab terhadap yayasan.
- Pengurus: Pihak yang menjalankan kegiatan sehari-hari yayasan.
- Pengawas: Pihak yang bertugas mengawasi kegiatan yayasan dan memastikan semua berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Prosedur Pendirian Yayasan
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendirikan yayasan:
a. Membuat Akta Pendirian
Proses pendirian yayasan harus dibuat dengan akta notaris yang memuat informasi tentang nama, tujuan, struktur organisasi, serta modal awal yayasan. Notaris berperan penting dalam memastikan akta tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
b. Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
Setelah akta pendirian selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan pengesahan yayasan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Pengesahan ini dilakukan secara online melalui sistem administrasi badan hukum (SABH). Setelah disahkan, yayasan tersebut secara sah berstatus sebagai badan hukum yang diakui oleh negara.
c. Pengumuman dalam Berita Negara
Setelah pengesahan, yayasan wajib diumumkan dalam Berita Negara sebagai syarat formalitas akhir dari pendirian yayasan.
Pajak dan Kewajiban Administratif
Meskipun yayasan tidak bertujuan mencari keuntungan, yayasan tetap berkewajiban melakukan beberapa hal administratif seperti:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Yayasan harus memiliki NPWP untuk keperluan pajak.
- Laporan Tahunan: Yayasan diwajibkan melaporkan laporan tahunan yang mencakup laporan keuangan dan kegiatan yang telah dilakukan.
Kegiatan Usaha Yayasan
Sesuai dengan Undang-Undang Yayasan, yayasan diperbolehkan melakukan kegiatan usaha untuk mendukung pelaksanaan tujuannya, namun kegiatan tersebut harus dilakukan melalui badan usaha yang terpisah, dan keuntungannya sepenuhnya digunakan untuk mencapai tujuan yayasan, bukan untuk dibagi-bagi.
Penutupan Yayasan
Apabila yayasan ingin dibubarkan, maka prosesnya harus melalui rapat pembina. Yayasan yang dibubarkan akan melalui proses likuidasi, dan sisa aset setelah likuidasi harus dialihkan ke yayasan atau lembaga lain yang sejenis dan memiliki tujuan yang sama.
Andika Dwi Amrianto, S.H., C.Me
Referensi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Baca juga: Jasa Pendirian Yayasan