CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk badan usaha persekutuan yang tidak berbadan hukum, di mana terdapat dua jenis sekutu: sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan, sementara sekutu pasif hanya menanamkan modal tanpa terlibat langsung dalam operasional bisnis.
Pendirian CV sering dipilih oleh pengusaha kecil hingga menengah karena persyaratannya lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbatas (PT). CV cocok bagi usaha yang membutuhkan modal dari investor pasif tanpa memberikan mereka kendali dalam pengambilan keputusan.
Langkah-Langkah Pendirian CV di Indonesia
-
Persiapan Nama CV
- Pilih nama CV yang belum digunakan oleh perusahaan lain. Nama ini harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
- Lakukan pengecekan ketersediaan nama melalui sistem online Kemenkumham.
-
Pembuatan Akta Pendirian CV
- Akta pendirian CV dibuat oleh notaris, dan harus memuat informasi seperti nama CV, modal dasar, bidang usaha, dan susunan pengurus yang terdiri dari sekutu aktif dan pasif.
- Akta ini juga menguraikan hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing sekutu.
-
Pendaftaran Akta Pendirian ke Kemenkumham
- Setelah akta pendirian selesai dibuat, dokumen tersebut harus didaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan status badan hukum.
- Proses ini diperlukan agar CV mendapatkan status resmi dan terdaftar dalam sistem hukum Indonesia.
-
Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Setelah terdaftar di Pengadilan Negeri, langkah berikutnya adalah mendaftarkan CV ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP.
- NPWP sangat penting karena CV akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
-
Pengurusan Surat Izin Usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Untuk dapat beroperasi secara legal, CV memerlukan Surat Izin Usaha yang diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission).
- NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin impor jika CV bergerak di bidang perdagangan, serta akses ke layanan lain seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Kelebihan dan Kekurangan CV
Kelebihan:
- Proses Pendirian yang Relatif Mudah: Pendirian CV tidak serumit PT karena tidak memerlukan modal minimum dan proses legalnya lebih sederhana.
- Struktur Manajemen yang Fleksibel: Sekutu aktif memiliki kendali penuh atas operasional usaha, sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan.
- Biaya Pendirian Lebih Murah: Jika dibandingkan dengan PT, pendirian CV lebih terjangkau dari segi biaya.
Kekurangan:
- Tidak Ada Pemisahan Aset: Aset pribadi sekutu aktif bisa menjadi tanggungan apabila CV mengalami kerugian atau terlibat masalah hukum.
- Tidak Dapat Menarik Modal dari Investor Besar: Karena CV tidak berbadan hukum, beberapa investor besar mungkin enggan menanamkan modal pada badan usaha ini.
Andika Dwi Amrianto, S.H., C.Me
Referensi
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendirian Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
Baca juga: Jasa pendirian CV, Pendirian PT, Pendirian Yayasan