Larangan ekspor mineral mentah di Indonesia menjadi kebijakan monumental yang memunculkan dua kutub tajam dalam wacana hukum dan ekonomi. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai langkah visioner untuk memperkuat hilirisasi industri dan mewujudkan kemandirian ekonomi nasional. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran akan lemahnya tata kelola dan potensi korupsi di sektor pertambangan, yang selama ini dikenal sebagai ladang empuk bagi praktik oligarki dan penyalahgunaan kewenangan. Dengan meninjau dari sudut pandang hukum tata negara, hukum administrasi, dan prinsip good governance, artikel ini berupaya mengkaji secara komprehensif dinamika larangan ekspor mineral mentah, serta tantangan dan peluang yang menyertainya
Read More