Permohonan perwalian di Indonesia merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi anak yang belum dewasa atau seseorang yang tidak mampu mengurus dirinya sendiri. Di Indonesia, perwalian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Permohonan perwalian di Indonesia merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi anak yang belum dewasa atau seseorang yang tidak mampu mengurus dirinya sendiri. Di Indonesia, perwalian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).