Tindak pidana penipuan diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bunyi dari pasal tersebut adalah “Barang siapa saja dengan sebuah maksud untuk memberikan keuntungan kepada diri sendiri ataupun orang lain dengan cara melawan hukum, dengan mengenakan nama palsu ataupun martabat yang palsu, dengan tipuan muslihat, ataupun rangkaian suatu kebohongan, menggerakkan/menyuruh orang lain untuk menyerahkan suatu barang yang bukan mliliknya kepadanya, atau supaya memberikan hutang atau pun menghapus piutang, akan diancam karena perbuatan penipuan dengan hukuman pidana penjara paling lama selama 4 tahun penjara.”
Unsur Pasal Penipuan
Menurut R. Sugandhi, unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak.
Lebih lanjut menurut R. Soesilo, kejahatan pada Pasal 378 KUHP dinamakan “penipuan”, yang mana penipu itu pekerjaannya:
- membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
- maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
- membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong.
Andika Dwi Amrianto, S.H., C.Me
Referensi
- Sugandhi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional. 1980
- Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1986
Baca juga: Jasa Hukum Pidana