Somasi dalam Hukum Indonesia
Prosedur Somasi dalam Hukum Indonesia

Somasi dalam hukum Indonesia merujuk pada peringatan atau teguran secara tertulis dari seseorang atau pihak tertentu (biasanya melalui kuasa hukum) kepada pihak lain yang dianggap telah melanggar hak atau kewajiban hukum. Somasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memperbaiki kesalahan atau memenuhi kewajibannya sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil.

Dasar Hukum Somasi

Dasar hukum somasi di Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang mengatur tentang kewajiban debitur untuk memenuhi prestasi setelah adanya teguran resmi dari kreditur. 

Somasi dalam Hukum Indonesia

Tujuan Somasi dalam Hukum Indonesia

Somasi dalam hukum Indonesia memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:

  1. Memberikan Kesempatan untuk Memperbaiki Kesalahan: Somasi bertujuan untuk memberikan waktu kepada pihak yang melakukan pelanggaran untuk menyelesaikan kewajibannya atau memperbaiki tindakannya secara sukarela.
  2. Menghindari Sengketa Hukum yang Panjang: Dengan adanya somasi, pihak yang bersengketa memiliki peluang untuk mencapai penyelesaian tanpa harus membawa perkara ke pengadilan.

  3. Sebagai Bukti di Pengadilan: Somasi sering digunakan sebagai bukti bahwa pihak penggugat telah memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum.

Prosedur Pengajuan Somasi

Dalam mengajukan somasi terdapat beberapa prosedur/langkah yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Penyusunan Surat Somasi: Surat somasi harus disusun secara tertulis, jelas, dan profesional. Surat ini berisi perincian masalah, tuntutan yang diajukan, dan batas waktu untuk menanggapi somasi

  2. Pengiriman Surat Somasi: Surat somasi dapat dikirimkan secara langsung, melalui pos tercatat, atau melalui pengacara untuk memastikan penerimaannya tercatat dengan baik.

  3. Menunggu Respons: Setelah surat somasi diterima, pihak yang menerima diberi waktu tertentu (biasanya 7 hingga 14 hari) untuk menanggapi atau memenuhi tuntutan yang disampaikan.

  4. Tindak Lanjut: Jika somasi tidak diindahkan, pengirim somasi dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut, seperti mengajukan gugatan ke pengadilan.

Andika Dwi Amrianto, S.H., M.H., C.Me

Baca juga: Jasa pembuatan somasi, jasa pengacara perdata