Bagi banyak orang, menerima tawaran pekerjaan merupakan momen yang membahagiakan. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit calon karyawan yang langsung menandatangani kontrak kerja tanpa membaca dan memahami seluruh isi perjanjian yang diberikan oleh perusahaan. Padahal, kontrak kerja bukan sekadar dokumen administratif. Kontrak kerja merupakan dasar hubungan hukum antara pekerja dan pemberi kerja yang mengatur hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum bagi kedua belah pihak.
Perbedaan PKWT dan PKWTT

Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, hubungan kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) atau waktu tidak tertentu (PKWTT). PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu dan tidak dapat diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap.
Perbedaan ini penting karena akan memengaruhi:
- Kepastian hubungan kerja;
- Jangka waktu kontrak;
- Hak ketika kontrak berakhir;
- Mekanisme pemutusan hubungan kerja.
Tidak Semua Karyawan Boleh diberlakukan Masa Percobaan
Masih banyak pekerja yang beranggapan bahwa masa percobaan (probation) merupakan syarat wajib dalam setiap kontrak kerja.
Padahal, PP Nomor 35 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Apabila tetap dicantumkan, ketentuan tersebut batal demi hukum dan masa kerja pekerja tetap dihitung.
Karena itu, pekerja perlu memperhatikan apakah klausul probation yang dicantumkan dalam kontrak telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Klausul Denda dan Ganti Rugi
Dalam praktiknya, beberapa perusahaan mencantumkan klausul yang mewajibkan karyawan membayar sejumlah uang apabila mengundurkan diri sebelum jangka waktu tertentu.
Klausul seperti ini sering kali langsung ditandatangani tanpa dipahami lebih lanjut. Padahal, pekerja perlu mengetahui:
- Dasar pemberlakuan denda;
- Besaran kewajiban yang harus dibayar;
- Kondisi yang menyebabkan denda berlaku;
- Apakah terdapat program pelatihan atau ikatan dinas yang menjadi dasar kewajiban tersebut.
Klausul Kerahasiaan dan Larangan Bekerja di Tempat Lain
Beberapa perusahaan mencantumkan klausul kerahasiaan (confidentiality clause) maupun pembatasan tertentu terhadap aktivitas pekerja selama masa hubungan kerja berlangsung.
Klausul tersebut dapat membatasi penggunaan informasi perusahaan, data pelanggan, hingga pekerjaan sampingan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Meskipun terlihat sederhana, pelanggaran terhadap klausul ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun disiplin kerja.
Baca juga: Jasa Hukum Ketenagakerjaan
