Aspek hukum informed consent di rumah sakit merupakan proses pelayanan kesehatan di rumah sakit, pasien maupun pihak keluarga kerap dihadapkan pada prosedur penandatanganan formulir persetujuan sebelum suatu tindakan medis dilakukan. Masyarakat awam mungkin memandang proses ini sekadar formalitas administrasi atau syarat birokrasi semata. Namun, dalam tinjauan hukum kesehatan, dokumen ini dikenal sebagai informed consent (persetujuan tindakan kedokteran), yang memiliki konsekuensi hukum signifikan bagi perlindungan hak pasien.
