Kreditur merupakan pihak yang memiliki hak untuk menagih suatu kewajiban kepada debitur. Namun, ketika debitur mengalami kesulitan keuangan atau bahkan dinyatakan pailit, setiap kreditur tidak selalu mempunyai kedudukan dan hak pembayaran yang sama.
Dalam konteks hukum kepailitan Indonesia, dikenal tiga jenis kreditur atau secara normatif disebut kreditur, yaitu kreditur separatis, kreditur preferen, dan kreditur konkuren. Klasifikasi tersebut ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Apa yang Dimaksud dengan Kreditur
Pasal 1 angka 2 UU Kepailitan dan PKPU mendefinisikan kreditur sebagai orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
Dengan demikian, hubungan antara kreditur dan debitur tidak selalu muncul dari perjanjian pinjam-meminjam. Piutang juga dapat muncul dari berbagai hubungan hukum lainnya, seperti perjanjian jual beli, sewa-menyewa, pekerjaan, pembiayaan, pemberian jasa, maupun kewajiban yang timbul berdasarkan undang-undang.
Ketika debitur masih mampu memenuhi kewajibannya, perbedaan jenis kreditur mungkin tidak terlalu terlihat. Akan tetapi, klasifikasi tersebut menjadi sangat penting apabila debitur dinyatakan pailit karena jumlah aset debitur dapat saja tidak mencukupi untuk membayar seluruh utangnya.
Kreditur Separatis
Yang dimaksud dengan kreditur separatis adalah kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan atas harta tertentu milik debitur. Sebagaimana diatur pada Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU pada prinsipnya memberikan hak kepada kreditur pemegang gadai, jaminan fidusia, Hak Tanggungan, hipotek, maupun hak agunan atas kebendaan lainnya untuk mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Jaminan kebendaan tersebut antara lain dapat berupa:
- hak tanggungan.
- gadai.
- jaminan fidusia.
- hipotek atau
- bentuk agunan kebendaan lainnya sebagaimana diakui dalam peraturan perundang-undangan.
Kedudukan kreditur separatis berbeda dari kreditur biasa karena terdapat benda tertentu yang secara khusus menjadi jaminan atas pembayaran piutangnya.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan memperoleh pinjaman dari bank dengan menjaminkan tanah dan bangunan melalui Hak Tanggungan. Apabila perusahaan tersebut kemudian dinyatakan pailit, bank pada prinsipnya berkedudukan sebagai kreditor separatis terhadap objek yang dibebani Hak Tanggungan tersebut.
Kreditur Preferen
Kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki hak untuk didahulukan pembayarannya. Hak tersebut diberikan karena sifat piutangnya memperoleh keistimewaan berdasarkan undang-undang. Dasar mengenai hak istimewa ini antara lain terdapat dalam Pasal 1133 dan Pasal 1134 KUH Perdata.
Pasal 1134 KUH Perdata menjelaskan bahwa hak istimewa diberikan oleh undang-undang kepada kreditur tertentu. Hak tersebut membuat kedudukannya lebih tinggi dibandingkan kreditur lainnya. Keistimewaan itu diberikan berdasarkan sifat piutang yang dimiliki.
Contoh kreditur preferen dapat ditemukan dalam beberapa jenis tagihan tertentu. Undang-undang dapat memberikan hak istimewa terhadap tagihan tersebut. Selain itu, terdapat hak negara dan biaya tertentu yang harus didahulukan pembayarannya. Hak pekerja juga dapat memperoleh prioritas berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
3. Kreditur Konkuren
Kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memegang jaminan kebendaan tertentu dan tidak mempunyai hak istimewa untuk memperoleh pembayaran terlebih dahulu berdasarkan undang-undang.
Kedudukan kreditur konkuren berangkat dari prinsip jaminan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata.
Pada prinsipnya, seluruh harta kekayaan debitur menjadi jaminan bagi seluruh perikatannya. Apabila terdapat beberapa kreditur, hasil penjualan harta tersebut dibagikan secara berimbang menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali terdapat alasan yang sah bagi kreditur tertentu untuk didahulukan.
Artinya, setelah pembayaran terhadap kreditur yang mempunyai kedudukan lebih dahulu dilakukan sesuai ketentuan hukum, sisa harta pailit kemudian digunakan untuk membayar para kreditur konkuren secara proporsional.
Mengapa Kedudukan Kreditur Penting dalam Kepailitan dan PKPU?
Menentukan jenis kreditur bukan sekadar persoalan istilah hukum. Kedudukan kreditur dapat menentukan berbagai hak dalam proses kepailitan maupun PKPU, antara lain berkaitan dengan:
- hak untuk mengajukan dan mendaftarkan tagihan;
- hak terhadap objek yang menjadi jaminan;
- prioritas pembayaran piutang;
- keterlibatan dalam proses pencocokan piutang;
- hak dalam proses perdamaian atau restrukturisasi utang; serta
- besarnya kemungkinan piutang dapat dibayarkan oleh debitur.
UU Kepailitan dan PKPU sendiri secara tegas mengakui kreditur konkuren, separatis, dan preferen dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1). Bahkan kredtiru separatis maupun preferen tetap dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak atas agunan kebendaan maupun haknya untuk didahulukan.
Karena itu, sebelum mengambil langkah hukum terhadap debitur yang mengalami gagal bayar, seorang kreditor sebaiknya terlebih dahulu mengetahui kedudukan hukum piutangnya.
Baca juga: Kontak kami, Jasa Hukum Kepailitan

