Di tengah keragaman yang menjadi ciri khas masyarakat, konflik adalah hal yang tak terhindarkan. Namun, bukan berarti perbedaan harus selalu berujung pada pertikaian. Mediasi, sebagai salah satu metode penyelesaian sengketa dalam membangun keutuhan masyarakat menawarkan solusi yang elegan dan efektif untuk menyatukan perbedaan dan membangun masyarakat yang lebih harmonis.
Tujuan Mediasi
Mediasi adalah proses di mana pihak-pihak yang bersengketa duduk bersama dengan bantuan seorang mediator yang netral untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Berbeda dengan litigasi yang sering kali memakan waktu dan biaya besar, mediasi menawarkan jalan keluar yang lebih cepat dan ekonomis. Lebih dari itu, mediasi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk memahami satu sama lain dan menemukan titik temu.
Kekuatan mediasi terletak pada prinsip dasarnya yang mengutamakan kepentingan bersama dan kerelaan untuk berkomunikasi. Dalam mediasi, komunikasi bukan sekadar alat untuk menyampaikan argumen, melainkan juga untuk mendengarkan dan memahami perspektif lawan bicara. Hal ini sangat penting, terutama dalam masyarakat yang plural seperti Indonesia, di mana setiap individu membawa latar belakang dan pandangan yang berbeda-beda.
Salah satu contoh keberhasilan mediasi dalam menyatukan perbedaan terlihat dalam kasus sengketa tanah. Di banyak daerah, konflik tanah sering kali berlarut-larut karena kedua belah pihak bersikeras pada klaim mereka. Namun, dengan mediasi, mereka diajak untuk duduk bersama, menyampaikan kepentingan mereka, dan secara bersama-sama mencari solusi yang adil. Hasilnya tidak hanya penyelesaian sengketa, tetapi juga pemulihan hubungan antar pihak yang sebelumnya retak.

Peran penting mediasi
Mediasi juga memainkan peran penting dalam dunia usaha. Dalam bisnis, waktu adalah uang, dan mediasi menawarkan cara untuk menyelesaikan perselisihan tanpa harus terjebak dalam proses hukum yang panjang. Dengan mediasi, perusahaan-perusahaan dapat menyelesaikan masalah mereka dengan cara yang lebih kolaboratif, memungkinkan mereka untuk kembali fokus pada pertumbuhan dan inovasi.
Pentingnya mediasi dalam membangun masyarakat yang harmonis juga diakui oleh pemerintah Indonesia. Hal ini terlihat dari berbagai regulasi yang mengatur tentang mediasi, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Regulasi ini tidak hanya memberikan kerangka hukum bagi mediasi, tetapi juga mendorong masyarakat untuk memilih mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa yang lebih damai.
Konvesi Singapura tentang Mediasi
Dalam konteks global, mediasi telah menjadi bagian integral dari sistem penyelesaian sengketa internasional. Konvensi Singapura tentang Mediasi, yang diadopsi oleh PBB pada tahun 2018, adalah salah satu contoh bagaimana mediasi diakui sebagai alat yang efektif untuk menyelesaikan sengketa lintas batas. Konvensi ini membantu memperkuat posisi mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa yang dihormati dan dipercaya oleh masyarakat internasional.
Penutup
Kesimpulannya, mediasi bukan hanya tentang menyelesaikan konflik, melainkan juga tentang membangun jembatan pengertian antar manusia. Dengan mediasi, kita dapat menyatukan perbedaan dan membangun masyarakat yang lebih kuat, adil, dan harmonis. Mari kita dukung dan terapkan mediasi sebagai langkah nyata dalam memperkokoh kebhinekaan dan memajukan peradaban.
Riqi Setiawan, S.H., C.Me
Referensi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Konvensi Singapura tentang Mediasi (2018).
Baca juga: Pelatihan mediator terakreditasi mahkamah agung, alternatif penyelesaian sengketa sebagai solusi penyelesaian konflik