alternatif penyelesaian sengketa
Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai Solusi Penyelesaian Konflik

Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan mempertimbangkan segala bentuk efisiensiya dan untuk tujuan yang akan datang sekaligus menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa. Amerika serikat (AS) dianggap sebagai negara tempat awal berkembangnya APS yang kemudian berkembang ke berbagai negara termasuk asia tenggara dan kemudian berkembang di Indonesia.

Pengaturan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Di lndonesia, Alternatif Penyelesaian Sengketa, bukan sebagai suatu hal yang secara formal relatif baru  hal ini ternyata dari sejumlah peraturan perundang- undangan, antara lain : Sekarang ini sudah cukup banyak instrumen hukum yang mengatur ADR baik secara umum maupun secara khusus yaitu sebagai berikut:

  • Undang-undang No.30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa,
  • Undang-undang No.8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), dan Pasal 52 huruf a
  • Undang-undang No.41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, Pasal 74 dan Pasal 74
  • Undang-undang No.18 Tahun 1999, tentang Jasa Konstruksi, Pasal 36, 37 dan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2000, tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi;
  • Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000, tentang Desain Industri, Pasal 47;
  • Undang-undang No.30 Tahun 2000, tentang Rahasia Dagang, Pasal 12
  • Undang-undang No.32 Tahun 2009, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • PP No.54 Tahun 2000 tentang lembaga penyedia jasa pelayanan sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan,
  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000, tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Pasal 39; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001, tentang Paten, Pasal 124;
  • Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001, tentang Merek, Pasal 84;
  • Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002, tentang Hak Cipta, Pasal 65;
  • Undang-undang No.2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 1 angka 11, 12, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (4), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8 sampai dengan Pasal 16;
  • Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 48, Pasal 144 sampai dengan Pasal 177.
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/5/PBI/2006, tentang Mediasi Perbankan;
  • Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2002, tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai, eks Pasal 130 HIR/154 Rbg;

Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa

Terdapat beberapa jenis alternatif penyelesaian sengketa yang dapat menjadi pilihan, yaitu:

  1. Konsiliasi: para pihak secara sukarela berkehendak menyelesaikan sengketa; yang memutuskan sengketa para pihak; keterlibatan pihak ketiga dikehendaki oleh para pihak; dan aturan pembuktian tidak ada
  2. Negosiasi: para pihak secara sukarela berhendak menyelesaikan sengketa; yang memutuskan para pihak; tidak ada pihak ketiga; dan aturan pembuktian tidak ada.
  3. Mediasi: para pihak secara sukarela berkehendak menyelesaikan sengketa; yang memutuskan para pihak; keterlibatan pihak ketiga dikehendaki sebagai penengah karena keahliannya di bidang yang disengketakan; dan aturan pembuktian tidak ada.
  4. Arbitrase: para pihak secara sukarela berkehendak menyelesaikan sengketa; yang memutuskan arbiter yang disepakati para pihak; keterlibatan pihak ketiga dikehendaki sebagai pemutus masalah yang disengketakan karena arbiter yang dipilih memang ahli dalam bidang yang bersangkutan; dan aturan pembuktiannya informal`

Andika Dwi Amrianto, S.H., C.Me

Referensi

Masdari Tasmin, 2019, “Urgensi Alternative Dispute Resolutin (ADR) di Negara Indonesia, Jurnal Wasaka Hukum Vol 7 No 2.

M.Yahya Harahap,1989, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama Undang-undang No.7 Tahun 1989, penerbit Pustaka Kartini, Jakarta.

Ny.Retnowulan Sutantio-Iskandar Oeripkartawinata, 1979,  Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Penerbit Alumni, Bandung.

alternatif penyelesaian sengketa