Yayasan adalah salah satu bentuk badan hukum di Indonesia yang bertujuan untuk kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Dalam undang-undang, yayasan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, meskipun dapat melakukan kegiatan usaha untuk mendukung tujuannya. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai pendirian yayasan di Indonesia.