Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu lembaga peradilan yang berada di bawah lingkungan peradilan umum. PTUN memiliki peran penting dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya dalam menyelesaikan sengketa antara masyarakat dan pemerintah yang berkaitan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang bersifat konkret, individual, dan final, serta memiliki akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Ruang Lingkup Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, PTUN berwenang untuk:
1. Menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara akibat dikeluarkannya suatu KTUN.
2. Mengadili Gugatan Keputusan Tata Usaha Negara
PTUN memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan atas KTUN yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan atau merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu.
3. Menilai Keabsahan KTUN
PTUN juga bertugas untuk memeriksa dan memutuskan apakah suatu KTUN memenuhi syarat formal dan material, seperti dasar hukum penerbitan, kewenangan pejabat, dan proses penerbitan
4.Memberikan Perlindungan Hukum
PTUN berfungsi memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terhadap tindakan administrasi pemerintah yang sewenang-wenang.

Batasan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara
Meskipun memiliki kewenangan luas, ada beberapa hal yang bukan menjadi kewenangan PTUN, yaitu:
-
Keputusan yang bersifat politik, seperti pengangkatan dan pemberhentian menteri.
-
Keputusan dalam bidang militer dan keamanan negara.
-
Keputusan yang bersifat umum, seperti peraturan perundang-undangan.
-
Keputusan yang tidak bersifat final, misalnya rekomendasi atau usulan.
Prosedur mengajukan Gugatan ke PTUN
Untuk mengajukan gugatan di PTUN, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
-
Gugatan diajukan dalam jangka waktu 90 hari sejak diterimanya KTUN.
-
Gugatan diajukan kepada PTUN yang berwenang di wilayah tempat badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan keputusan tersebut.
-
Gugatan harus memuat identitas penggugat, objek sengketa, dan alasan gugatan.
-
Menyertakan bukti-bukti yang relevan.
Baca juga: Jasa Hukum PTUN