Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu lembaga peradilan yang berada di bawah lingkungan peradilan umum. PTUN memiliki peran penting dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya dalam menyelesaikan sengketa antara masyarakat dan pemerintah yang berkaitan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).