Penghinaan pengadilan dalam sistem hukum Indonesia sering dikenal dengan istilah Contempt of Court. Black’s Law Dictionary, menyebutkan bahwa contempt of court adalah setiap perbuatan yang dapat dianggap mempermalukan, menghalangi atau merintangi tugas peradilan dari badan-badan pengadilan, ataupun segala tindakan yang dapat mengurangi kewibawaannya atau martabatnya
Dasar Hukum Penghinaan Pengadilan
Penghinaan pengadilan dalam sistem hukum indonesia memiliki beberapa dasar hukum yang mengatur yaitu:
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 Alinea ke-4: “Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan teradap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan dikenal sebagai Contempt of Court”.
Pasal 207 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
Pasal 216 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undangundang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah”
Pasal 217 KUHP: “Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah”
Pasal 224 KUHP: “Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; 2. Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan”
Contoh Perilaku yang Termasuk Penghinaan Pengadilan dalam Sistem Hukum Indonesia
- Berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court);
- Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (disobeying court orders);
- Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (scandalising the court);
- Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (obstructing justice);
- Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (sub-judice rule).

Konsekuensi Hukum
Sanksi bagi pelaku contempt of court bervariasi tergantung pada tingkat pelanggarannya, yang dapat mencakup:
-
Denda, yang ditetapkan oleh pengadilan sebagai hukuman atas pelanggaran.
-
Pidana kurungan, terutama bagi pelaku yang dengan sengaja menghambat jalannya peradilan.
-
Pencabutan hak atau sanksi administratif, seperti larangan menghadiri persidangan di masa depan atau sanksi terhadap pengacara yang melanggar etika profesi.
Referensi
H. Santhos Wachjoe Prijambodo, 2019, Contempt of Courts, Demoralisasi Penegakan Peradilan yang Agung, JDIH Mahkamah Agung
Neisa Ang Rum Adisti, 2020, Buku Ajar Contempt of Court, Unsri Press
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Baca juga: Jasa Hukum Pidana