Penghinaan pengadilan dalam sistem hukum Indonesia sering dikenal dengan istilah Contempt of Court. Black’s Law Dictionary, menyebutkan bahwa contempt of court adalah setiap perbuatan yang dapat dianggap mempermalukan, menghalangi atau merintangi tugas peradilan dari badan-badan pengadilan, ataupun segala tindakan yang dapat mengurangi kewibawaannya atau martabatnya
Read More