terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana
Perbedaan Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Terlapor, tersangka, terdakwa, dan terpidana adalah istilah yang merujuk pada seseorang yang menjalani proses hukum terkait suatu peristiwa pidana. Perbedaan keempat istilah tersebut terletak pada tahapan proses hukum yang sedang dijalani

terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana

Terlapor

Terlapor adalah orang yang dilaporkan. Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan apakah benar telah terjadi tindak pidana atau tidak

Tersangka

Setelah melalui tahap penyelidikan ditemukannya bukti permulaan yang mengindikasikan suatu tindak pidana, maka tahapan selanjutnya adalah penyidikan. Pasal 1 angka 14 KUHAP mendefinisikan tersangka merupakan orang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dengan kata lain tersangka itu orang yang disangka melakukan tindak pidana.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui tahap penyelidikan lalu ditemukan bukti permulaan yang mengindikasikan suatu tindak pidana yang selanjutnya akan dilakukan penyidikan. Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, setidaknya harus memenuhi minimal 2 alat bukti. Adapun alat bukti tersebut diatur dalam Pasal 184 KUHAP berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Terdakwa

Seseorang yang tadinya merupakan tersangka bisa berubah statusnya menjadi seorang terdakwa, apabila ada bukti lebih lanjut yang memberatkan dirinya serta perkaranya sudah mulai disidangkan di Pengadilan. Menurut Pasal 1 angka 15 KUHAP, terdakwa adalah “seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan”

KUHAP turut mengatur hak bagi terdakwa, yaitu dalam Pasal 50 ayat (3) mengatur bahwa ia berhak untuk segera diadili oleh pengadilan. Lalu Pasal 51 huruf b yang menjamin terdakwa mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya. Terdakwa juga memiliki hak memberikan keterangan secara bebas kepada hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 52. KUHAP juga menjamin hak mendapatkan bantuan hukum dan memilih sendiri penasehat hukum bagi terdakwa.

Terpidana

Terpidana merupakan seorang terdakwa yang telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan statusnya berubah menjadi terpidana. Di dalam Pasal 1 angka 32 KUHAP diatur bahwa terpidana adalah “Seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” disebut terpidana karena yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi pidana oleh putusan pengadilan.

Andika Dwi Amrianto, S.H., C.Me

Referensi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Baca juga: Jasa Pendampingan Hukum Pidana