
Kemajuan teknologi yang berkembang dengan sangat cepat tentunya memberikan kita kemudahan untuk mengakses sebuah informasi. Di Era digital saat ini sangat penting bagi kita untuk menjaga privasi yang kita miliki, sebab dengan canggihnya teknologi saat ini sangat mudah untuk seseorang menyebarkan informasi. Perlindungan hak privasi sangat penting di era seperti ini
Pengertian Hak Privasi
Hak privasi adalah hak setiap individu untuk mengontrol terkait informasi pribadi yang dimiliki setiap orang. Di Indonesia hak privasi tercantum pada Pasal 28G UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak merasa aman dari ancaman atau gangguan
Regulasi Perlindungan Privasi di Indonesia
Indonesia memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menjaga hak privasi individu. Komponen utama pada UU ITE ialah adanya pengaturan mengenai perlindungan data pribadi dan hak privasi setiap individu
Indonesia juga memiliki Undang-Undang terkait perlindungan data pribadi yaitu Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang ini mengatur mengenai bagaimana data pribadi seseorang dikumpulkan, digunakan, dan diproses, serta memberikan hak kepada setiap individu untuk mengontrol informasi pribadi yang mereka miliki
Perlindungan hukum terhadap hak privasi di era digital merupakan hal yang sangat penting. Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur terkait perlindungan data pribadi, tetapi dalam implementasinya masih sangat sulit dan dibutuhkan tantangan yang besar. Sehingga sangat dibutuhkan peran pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang aman dan menghargai privasi setiap individu
Referensi
Martinelli, I., Sugiawan, F. A., & Zulianty, R. (2023). Perlindungan Hak Privasi Dalam Era Digital: Harmonisasi Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik Dengan Prinsip Prinsip Filosofi Hukum Roscoe Pound Dalam Hukum Perikatan. Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur, 1(2),
Pakina, R., & Solekhan, M. (2024). Pengaruh Teknologi Informasi Terhadap Hukum Privasi Dan Pengawasan Di Indonesia: Keseimbangan Antara Keamanan Dan Hak Asasi Manusia. Journal of Scientech Research and Development, 6(1)
Daeng, Y., et.al (2023). Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital: Tinjauan Terhadap Kerangka Hukum Perlindungan Privasi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6)
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Baca juga: Jasa Hukum ITE