Sepenting Apa Perjanjian Pra-Nikah?

Sepenting apa perjanjian pra-nikah merupakan pertanyaan yang sering ditanyakan. Perjanjian perkawinan merupakan istilah yangg diambilkan dari judul Bab V UU No. 16 Th 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berisi satu pasal, yaitu pasal 29. Sedangkan mengenai pengertian perjanjian perkawinan ini tidak diperoleh penjelasan, hanya mengatur tentang kapan perjanjian kawin itu dibuat, hanya mengatur tentang keabsahanya, tentang saat berlakunya dan tentang dapat diubahnya perjanjian itu. Jadi sama sekali tidak mengatur tentang materi perjanjian seperti yang diatur dalam KUH Perdata.

Definisi

Menurut Happy Susanto, perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan calon pengantin sebelum perkawinan mereka dilangsungkan, dalam isi perjanjian tersebut mengikat hubungan perkawinan mereka.  Perjanjian perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. Perjanjian perkawinan tidak hanya sebatas memperjanjikan masalah keuangan/harta, ada hal lain yang juga penting diperjanjikan, misalnya tentang kekerasan dalam rumah tangga, memperjanjikan salah satu pihak untuk tetap melanjutkan kuliah meski sudah menikah dan sebagainya

Isi Perjanjian Pra Nikah

Isi perjanjian pra nikah dapat bervariasi tergantung pada preferensi dan kebutuhan pasangan yang akan menikah. Secara umum berikut adalah beberapa isi perjanjian pra nikah:

  1. Harta Benda

Perjanjian tersebut dapat mencakup kesepakatan mengenai pemisahan atau penggabungan harta benda antara suami dan istri. Hal ini bisa meliputi pembagian harta benda yang dimiliki sebelum pernikahan dan juga bagaimana harta benda yang diperoleh selama pernikahan akan dikelola dan dibagi jika terjadi perceraian.

  1. Peran, Hak, dan Kewajiban

Perjanjian pra nikah juga dapat memuat pembagian peran, hak, dan kewajiban dalam rumah tangga. Ini meliputi tugas dan tanggung jawab masing-masing pasangan dalam memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk tanggung jawab keuangan, pengelolaan rumah tangga, dan perawatan anak

  1. Hak Asuh Anak

Jika terjadi perceraian atau perselingkuhan, perjanjian pra nikah dapat mencakup ketentuan mengenai hak asuh anak. Ini termasuk penentuan hak asuh bersama atau tunggal, serta kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan terkait anak-anak.

  1. Pengaturan Penghasilan

Perjanjian tersebut juga dapat mengatur penghasilan masing-masing pasangan, termasuk pendapatan yang diperoleh selama pernikahan. Hal ini mencakup pembagian penghasilan, pengelolaan keuangan, dan kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan.

  1. Pemisahan utang

Jika salah satu pasangan memiliki utang sebelum pernikahan, perjanjian pra nikah dapat mencakup pemisahan utang tersebut. Dalam hal ini, utang tersebut tetap menjadi tanggung jawab individu yang memiliki utang tersebut, bukan tanggung jawab bersama pasangan.

Hal yang Perlu dipertimbangkan

Dalam Perjanjian Perkawinan yang perlu dipertimbangkan adalah:

  1. Keterbukaan dalam mengungkapkan semua detail kondisi keuangan baik sebelum mau pun sesudah pernikahan. Berapa jumlah harta bawaan masing-masing pihak sebelum menikah dan bagaimana potensi bertambahnya sejalan dengan meningkatnya penghasilan atau karena hal lain misalnya menerima warisan. Kemudian berapa jumlah hutang bawaan masing-masing pihak sebelum menikah, bagaimana potensi hutang setelah menikah dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pelunasan hutangnya. 
  2. Kerelaan perjanjian pranikah harus disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sukarela tanpa paksaan. Jika salah satu pihak merasa dipaksa, karena diancam atau berada dalam tekanan sehingga terpaksa menandatanganinya, perjanjian pranikah bisa diancam batal karenanya.
  3. Pejabat yang obyektif. Pilihlah pejabat berwenang yang bereputasi baik dan bisa menjaga obyektivitas, sehingga dalam membuat isi perjanjian pranikah bisa tercapai keadilan bagi kedua belah pihak.
  4. Notariil. Perjanjian pranikah sebaiknya tidak dibuat di bawah tangan tetapi harus di sahkan oleh notaris. Kemudian harus di catatkan pula dalam lembaga pencatatan perkawinan, artinya pada saat pernikahan di langsungkan perjanjian pranikah juga harus disahkan pula oleh pegawai pencatat perkawinan (KUA maupun Kantor Catatan Sipil)

Sepenting Apa Perjanjian Pra-Nikah?

Tujuan dari pembuatan perjanjian perkawinan dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta masing-masing suami isteri, karena UU Perkawinan tidak mengatur tujuan Perjanjian Perkawinan, segalanya diserahkan kepada kedua belah pihak yaitu suami dan istri.

Pada umumnya perjanjian kawin dibuat apabila:

  1. Bilamana terdapat sejumlah harta kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak dari pada pihak yang lain.
  2. Untuk menciptakan rasa aman dalam hubungan
  3. Kedua belah pihak masing-masing memiliki pendapatan yang cukup besar
  4. Masing-masing mempunyai usaha sendirisendiri sehingga andaikata salah satu jatuh pailit yang lain tidak tersangkut.
  5. Atas hutang-hutang yang mereka buat sebelum kawin, masing-masing akan bertanggung gugat sendiri-sendiri.

Dasar Hukum

Pasal 29 Ayat 1 UU No. 16 Th 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pra nikah yang berbunyi

Sebelum atau saat pelaksanaan perkawinan, kedua pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang akan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Perjanjian ini akan berlaku tidak hanya antara kedua pihak yang membuatnya, tetapi juga akan berlaku bagi pihak ketiga selama pihak ketiga tersebut terlibat dalam perjanjian tersebut”

Andika Dwi Amrianto, S.H., C.Me

Referensi

Happy Susanto, 2008, Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadinya Perceraian, Jakarta: Visimedia.

Haedah Faradz, Tujuan dan Manfaat Perjanjian Perkawinan, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.8 No.3 2008

Muchsin, Perjanjian Perkawinan Dalam Persfektif Hukum Nasional, Jakarta : Varia Peradilan No. 273 edisi Agustus 2008.

Soetojo Prawirohamidjojo, 2008, Hukum Orang dan keluarga, Surabaya: Airlangga University Press.

Soetojo Prawirohamidjojo, 1986, Pluralisme dalam perundang-undangan perkawinan di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Sepenting Apa Perjanjian Pra-Nikah?