Sepenting apa perjanjian pra-nikah merupakan pertanyaan yang sering ditanyakan. Perjanjian perkawinan merupakan istilah yangg diambilkan dari judul Bab V UU No. 16 Th 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berisi satu pasal, yaitu pasal 29. Sedangkan mengenai pengertian perjanjian perkawinan ini tidak diperoleh penjelasan, hanya mengatur tentang kapan perjanjian kawin itu dibuat, hanya mengatur tentang keabsahanya, tentang saat berlakunya dan tentang dapat diubahnya perjanjian itu. Jadi sama sekali tidak mengatur tentang materi perjanjian seperti yang diatur dalam KUH Perdata.